Unit Reskrim Polsek Bayung Lencir meringkus lima orang anggota komplotan pencuri sapi yang sangat meresahkan masyarakat.
Kelima pelaku yakni Apdika (29), Dedi Irawan (38), Yudi Kurnadi (23), Sukanto (28), Juprihadi (26). Kelimanya merupakan warga Desa Sindang Marga Kecamatan Bayung Lencir, Musi Banyuasin (Muba).
Kapolsek Bayung Lencir, AKP Deby Apriyanto mengatakan, penangkapan kelima pelaku berawal dari laporan korban Agus (50) yang kehilangan hewan ternak sapi saat ditambatkan di pondok Kebun Kelapa Sawit Desa Simpang Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Minggu (18/12).
“Dari laporan korban, lalu dilakukan penyelidikan dan berhasil mengetahui ciri-ciri para pelaku,” katanya, Senin (9/1).
Baca Juga: Lagi, Sumur dan Penampungan Minyak Ilegal di Muba Terbakar
Usai mengetahui ciri-ciri pelaku, pihaknya langsung mengerahkan Tim Tekab 204 untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku, dan kelimanya pun berhasil ditangkap. Dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini mencuri dua ekor sapi dalam satu hari.
“Modusnya mereka menarik diam-diam dua sapi ke dalam hutan akasia yang berada di Desa Tanjung Bayat. Di sana, sapi langsung dieksekusi atau disembelih dan dipotong-potong untuk selanjutnya diangkut menggunakan mobil,” ujarnya.
Dari penangkapan tersebut, pihaknya menyita barang bukti berupa tali nilon sepanjang empat meter, potongan tali nilon warna hijau sepanjang satu meter, satu kalung lonceng sapi dan satu unit mobil.
Baca Juga: Polres Muba Tangkap Sopir Pengangkut Minyak Ilegal
“Atas perbuatannya para pelaku ini dijerat dengna Pasal 363 Ayat (1) Ke 1e dan 4e KUHP,” pungkasnya.

