Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?
Liputan Khusus

Selain Cemari Lingkungan, Pelabuhan RMK Energy (RMKE) Juga Salahi Aturan Tata Ruang?

alwiBy alwi04/10/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pelabuhan PT RMK yang berada di Muara Enim, Sumatera Selatan. (Istimewa/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – PT RMK Energy disetop operasinya oleh Dirjen Gakkum Kementerian LHK beberapa waktu lalu akibat pelanggaran lingkungan yang dilakukan.

Belakangan, tim redaksi mendapati informasi bahwa kawasan lokasi pelabuhan milik PT RMK Energy di Kecamatan Muara Belida, Kabupaten Muara Enim itu diduga menyalahi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (Perda RTRW) Kabupaten Muara Enim.

Baca juga :   Demi Proper Biru, RMK Energy (RMKE) Korbankan Anak Usahanya TBBE yang Raih Proper Merah

Dalam penelusuran, Rencana Tata Ruang dan Wilayah Muara Enim diatur dalam Perda Muara Enim No.13 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2012-2032. Disana disebutkan Kecamatan Muara Belida sebagai Pusat Pelayanan Kawasan (PPK), yang diantaranya berfungsi sebagai:

Sistem Jaringan Sumber Daya Air; Sistem Jaringan Irigasi, Jalur Evakuasi Bencana; Kawasan Peruntukkan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi, Kawasan Budidaya Perkebunan; Kawasan Budidaya Perikanan, Kawasan Bergambut dan Rawa Air Hitam, dan Kawasan Perlindungan Setempat dengan Spesifikasi Sungai dan Sempadan Sungai.

Perubahan terjadi pada Perda No. 13 tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038. Disana disebutkan bahwa kawasan Kecamatan Muara Belida tidak lagi sebagai PPK, melainkan sebagai Pusat Pelayanan Lingkungan (PPL).

Titik berat pada PPL ini adalah kawasan tempat berdirinya pelabuhan PT RMK Energy itu merupakan lokasi penunjang aspek lingkungan yang berkaitan dengan wilayah sekitarnya. Sehingga dinilai kurang tepat apabila didirikan pelabuhan batubara yang belakangan mencemari lingkungan.

Baca juga :   Somasi dan Hak Jawab dari Hotman Paris and Partners atas Pemberitaan Pelanggaran Lingkungan PT RMK Energy Tbk (RMKE)

Kabid Tata Ruang dinas PUPR Muara Enim Andryan Wikrawardana menjelaskan, dalam Pasal 19 Perda tersebut sebetulnya disebutkan Sistem Jaringan Sungai yang meliputi alur pelayaran dan pelabuhan, yang meliputi pelabuhan atau dermaga umum dan pelabuhan atau terminal khusus.

Pelabuhan atau dermaga umum terdapat di kecamatan Muara Enim, Ujan Mas, Gunung Megang, Belimbing, Empat Petulai Dangku, Kelekar, Lembak, Sungai Rotan dan Muara Belida. Begitu pula Pelabuhan atau dermaga khusus yang terdapat pula di kecamatan Belimbing, Empat Petulai Dangku, Lembak, Sungai Rotan dan Muara Belida.

Hanya saja, terkait perizinan pendirian pelabuhan yang dinilai tidak sesuai itu, pihaknya tidak memiliki kewenangan. “Dinas PUPR bidang Tata Ruang hanya menzonasikan terkait peruntukan ruang, tidak soal perizinan,” ungkapnya.

Baca juga :   Atasi Krisis BBM, Pemkab Muara Enim Pastikan Semua SPBU Kembali Beroperasi

RMK Mengakui Telah Melakukan Pencemaran

Upaya RMK Energy untuk melakukan perbaikan tata kelola aktifitas dan implementasi teknologi baru dalam meminimalisir dampak debu batubara merupakan bukti sekaligus pengakuan bahwa perusahaan ini telah melakukan pelanggaran lingkungan.

Deputi K-MAKI Sumsel, Feri Kurniawan menilai langkah ini sudah cukup tepat dilakukan oleh perusahaan, meskipun kerugian yang diderita oleh masyarakat Muara Enim dan Kota Palembang sejak perusahaan ini beroperasi, tidak tergantikan.

Melihat kesepakatan antara perusahaan ini dengan warga Selat Punai baru-baru ini, hanya diberikan sembako, alat pertanian dan kompensasi yang dinilai Feri hanya seadanya itu, jelas membuktikan hal lain. Yaitu mencontohkan perusahaan yang hanya mengeruk sumber kekayaan daerah, tanpa memikirkan masa depan masyarakat.

Baca juga :   Raup Pendapatan Rp2,7 Triliun pada Tahun 2022 dari Sumsel, RMK Energy (RMKE) Hanya Salurkan Bantuan Seadanya untuk Warga Terdampak

“Seharusnya lebih dari sekadar upgrade teknologi, yang masyarakat tidak bisa rasakan dampaknya puluhan tahun kedepan. Misalnya pikirkan pula bagaimana kesehatan mereka, fisiologi, psikologi dan pola hidup yang mungkin berubah sejak munculnya debu dari aktifitas perusahaan,” jelas Feri.

Apalagi berdasarkan informasi selama ini, masyarakat sangat jarang dicek kesehatannya, kalaupun dilakukan itu hanya sebatas pengecekan. “Tidak dipikirkan untuk pemberian obat-obatan, atau bagaimana mereka bisa selamat dari penyakit yang mungkin diidap kedepan,” jelas Feri

Sehingga menurutnya, kompensasi yang paling tepat diterima oleh masyarakat adalah penggantian biaya kesehatan dan biaya sosial dari lebih 500 kepala keluarga yang berada di ring satu aktifitas perusahaan tersebut.

Baca juga :   Keluarkan Edaran RKAB 2026, Ditjen Minerba Wanti-wanti Operasional Perusahaan Tambang

“Dengan keuntungan yang diterima perusahaan dari banyaknya batubara yang diangkut serta debu yang dihasilkan, kami pikir Rp1 Miliar untuk satu kepala keluarga itu sudah cukup layak,” pungkasnya. (Tim)

Muara Enim PT RMK Energy TBBE
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleXiaomi 13T Siap Dijual di Indonesia, Harganya Cuma Segini
Next Article Ratusan Mahasiswa UMP Gelar Aksi Asap, Paksa Masuk Pemprov dan Ancam Blokade Jalan
alwi

Related Posts

Regional

Pemprov Sumsel Percepat Pembangunan Lima Flyover di Muara Enim

09/10/20263 Views
Regional

Remaja di Muara Enim Hilang, Ditemukan Tewas Tanpa Kepala

06/10/20268 Views
Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,867 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,742 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,715 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?