Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Liputan Khusus»Mengulas Detil Sanksi RMK Energy (RMKE) dalam Sudut Pandang Aktivis Lingkungan, Kawali: APH Kemana Aja?
Liputan Khusus

Mengulas Detil Sanksi RMK Energy (RMKE) dalam Sudut Pandang Aktivis Lingkungan, Kawali: APH Kemana Aja?

alwiBy alwi01/11/2023
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pemberian sanksi atas pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh PT RMK Energy Tbk (RMKE) dimulai sejak Komisi IV DPRD Sumsel bersama Dinas LHP Sumsel menyegel dan menyetop operasional pelabuhan perusahaan di kawasan Muara Belida pada 22 Agustus 2023 lalu.

Saat itu penyegelan terkesan diacuhkan, karena dua jam setelahnya RMKE kembali beroperasi. DPRD Sumsel dan Dinas LHP Sumsel geram, hingga akhirnya Kementerian LHK turun tanngan lewat Dirjen Gakkum dan kembali melakukan penyegelan atas aktifitas RMKE pada 14 September 2023.

Baca juga :   Peningkatan Produksi Perusahaan Batu Bara di Sumsel Tanpa Pikirkan Daya Dukung Infrastruktur dan Lingkungan, Peran Dinas LHP Sumsel Dipertanyakan

Sesuai salinan SK Nomor 9253/MENLHK-PHLHK/PPSALHK/GKM.0/9/2023 tentang Penerapan Sanksi Administratif kepada PT RMK Energy Tbk, pada poin kedua, disebutkan pelanggaran dan/atau ketidaktaatan RMKE, yakni:

1. Ketidaksesuaian tata ruang di sebagian lokasi PT RMK Energy, Tbk. yang berada di dalam kawasan sempadan sungai dan kawasan pertanian pangan dan hortikultura sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 11 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2016 s/d 2036;

2. Tidak memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 21 ayat (2) sampai dengan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Baca juga :   Lahan Milik Mantan Wali Kota Palembang dan Tokoh Masyarakat Diduga Diserobot Perusahaan Tambang

3. Persetujuan Lingkungan, berupa ketidaksesualan lingkup kegiatan terminal khusus sebagaimana tercantum dalam Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Muara Enim Nomor 15/KITS/DPMPTSP-4/IL/2020 tentang lzin Lingkungan Kegiatan Operasional Pelabuhan Khusus Batubara dan Fasilitas Pendukung Lainnya Kapasitas Bongkar Muat 25.000.000 Ton Per tahun Dengan Luas Lahan 45,16 Ha Oleh PT RMK Energy Di Desa Tanjung Baru Kecamatan Muara Belida Kabupaten Muara Enim Provinsi Sumatera Selatan tertanggal 3 November 2020 dengan fakta lapangan yaitu PT RMK Energy, Tbk. melakukan kegiatan pelabuhan untuk kepentingan umum dan penggunaan jalan koridor milik PT Royaltama Mulia Kencana oleh PT RMK Energy, Tbk ;

4. Pengendalian pencemaran udara, berupa:

a. melampaui baku mutu udara ambien untuk parameter Total Suspended Particulates, PM 10, dan PM2,5 di lokasi PT RMK Energy, Tbk. dengan titik koordinat 03°02’41,6″ S dan 104°40’09,2″ E berdasarkan Sertifikat Hasil Uji Nomor OSL2307102 yang dilakukan oleh Tim Pengawas Lingkungan Hidup melalui PT Organo Science Laboratory, sebagaimana diatur dalam lampiran VII Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;

Baca juga :   Aktivis Desak Kejagung Bongkar Dugaan Permainan BBM Ilegal oleh PAMA di Proyek PTBA

b. tidak melakukan penyiraman batu bara yang disimpan dengan coal diist suppressant;

c. tidak memiliki standar operational procedure (SOP) dan sistem tanggap darurat pencemaran udara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 21 huruf b dan Pasal 23 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2014 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pertambangan; dan

d. tidak melakukan pemantauan mutu udara ambien pada lokasi pemantauan crusher dengan titik koordinat S: 03°01’12,4″ dan E: 104°44’49,5″ sebagaimana ketentuan dalam Pasal 63 huruf f angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

5. Pengendalian pencemaran air, berupa:

a. tidak memiliki Surat Kelayakan Operasional (SLO) pembuangan air limbah ke Badan Air Permukaan sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 17 ayat (1), dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan;

Baca juga :   Nekat Melintas, Pemprov Sumsel Ancam Cabut IUP dan Izin transportir Angkutan Batu Bara

b. ketidaksesuaian kondisi eksisting instalasi pengolahan air limbah Pr RMK Energy, Tbk. dengan persetujuan teknis yang dimiliki sebagaimana ketentuan dalam Huruf A Nomor 3a terkait Proses Pengolahan Air Limbah Terintegrasi, Lampiran Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Badan Air Permukaan pada Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara PT RMK Energy, Tbk.;

c. tidak melakukan pemantauan air limbah domestik sebagaimana ketentuan dalam ketentuan dalaln Pasal 4 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.68/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2016 tentang Baku Mutu AIr Limbah Domestik;

d. hasil swapantau air limbah yang dilakukari oleh Pr RMK Energy, Tbk. melebihi baku mutu untuk parameter Mangan pada bulan Februari, Maret, April, dan Mei 2023 sebagaimana ketentuan dalam Huruf A Nomor 2 terkait Baku Mutu Alr Limbah, hampiran Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Badan Air Permukaan pada Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara PT RMK Energy, Tbk.;

Baca juga :   Kejari Dalami Kasus Korupsi BNI Palembang, Berpotensi Muncul Tersangka Baru?

e. tidak memasang alat pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus di dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan (SPARING) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 2 ayat (2) huruf j Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menmk/Setjen/Kum.1 /8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan dan angka 7 huruf I Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Badan Air Pemukaan pada Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara FT RMK Energy, Tbk.;

f. tidak menghitung beban pencemaran air limbah sebagaimana ketentuan dalam Pasal 11 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.93/Menlhk/Setjen/Kum.1/8/2018 tentang Pemantauan Kualitas Air Limbah Secara Terus Menerus dan Dalam Jaringan Bagi Usaha dan/atau Kegiatan; dan

g. endapan lumpur dari hasil pengolahan limbah domestik maupun area kegiatan stockpile batubara tidak dimasukkan ke dalam drum dan disimpan di TPS limbah B3 sebagaimana ketentuan dalam Huruf A Nomor 3b terkait Pengelolaan Lumpur, Lampiran Persetujuan Teknis Pemenuhan Baku Mutu Air Limbah yang Dibuang ke Badan Air Permukaan pada Kegiatan Pengangkutan dan Penjualan Batubara PT RMK Energy, Tbk.

Baca juga :   Jalan Hauling Royaltama Mulia Kontraktorindo (RMKO) Anak Usaha RMK Energy (RMKE) Ditolak Warga

6. Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berupa tidak membuat laporan penggunaan bahan kimia sebagaimana ketentuan dalam Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun.

7. Pengelolaan Limbah B3, berupa:

a. ketidak sesuaian dalam kode dan penanaan limbah B3 yang dihasilkan; dan

b. penempatan drum kemasan limbah B3 tidak sesuai ketentuan dalam Pasal 71 ayat (1) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun.

Baca juga :   Investigasi BBM Pertamina: Kejagung Telusuri Penggunaan di Site Tambang Milik Pamapersada (PAMA), Sumsel Salah Satunya?

Sementara poin ketiga dalam SK itu juga disebutkan sanksi paksaan pemerintah yang harus dilakukan oleh RMKE, yang meliputi kegiatan:

1. Menghentikan sementara usaha dan/atau kegiatan dalam waktu 3×24 jam.

2. Mengajukan dan memiliki Izin Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) kepada instansi terkait paling lama 90 (sembilan puluh) hari.

3. Persetujuan lingkungan berupa mengajukan dan memiliki perubahan persetujuan lingkungan paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari.

Baca juga :   Ternyata untuk Terbitkan Sertifikat K3, Kadisnakertrans Deliar Marzoeki Ancam Investor dan Perusahaan

4. Pengendalian pencemaran udara, berupa:

a. mengelola kualitas udara ambien di area stockpile dengan melakukan penyemprotan secara intensif setiap hari selama operasional usaha dan/atau kegiatan dengan menggunakan coal dust suppresant terhadap batubara yang disimpan paling lama 14 (empat belas) hari;

b. membuat SOP dan sistem tanggap darurat pencemaran udara paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan

c. melakukan pemantauan mutu udara ambien setiap 6 (enam) bulan sekali dengan menggunakan laboratorium eksternal yang terakreditasi dan/atau teregristrasi paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Baca juga :   Angkutan Barang KAI Tembus 5,5 Juta Ton di Januari 2025, Didominasi Batu Bara

5. Pengendalian pencemaran air, berupa:

a. mengajukan dan memiliki SLO pembuangan air limbah ke Badan Air Permukaan kepada Direktorat Pengendalian Pencemaran Air, KLHK paling lama 60 (enam puluh) hari

b. memperbaiki dan memiliki instalasi pengolahan air limbah yang sesuai dengan persetujuan teknis paling lama 60 (enam puluh) hari;

c. melakukan pemantauan air limbah domestik setiap bulan sekali dan melaporkan hasil pemantauan secara berkala kepada instansi lingkungan hidup paling lama 30 (tiga puluh) hari;

Baca juga :   Jembatan Ambruk di Lahat: Angkutan Batu Bara Disetop Total, Bupati Ancam Penjara Pelanggar!

d. melakukan perbaikan dan optimalisasi kinelja instalasi pengolah air limbah sehingga air limbah yang akan dibuang memenuhi baku mutu paling lama 60 (enam puluh) hari;

e. memiliki unit pengolahan dan saluran air limbah yang kedap air paling lama 60 (enam puluh) hari;

f. memasang alat pemantauan kualitas air limbah secara terus menerus di dalam jaringan bagi usaha dan/atau kegiatan (SPARING) paling lama 60 (enam puluh) hari;

g. menghitung beban pencemaran air limbah dan menyampaikan hasil perhitungan kepada instansi lingkungan hidup paling lama 30 (tiga puluh) hari; dan

Baca juga :   Sumsel Lampaui Target Energi Terbarukan: Dorong Pengembangan Bersama dengan Institusi dan Masyarakat

h. memisahkan endapan lumpur dari instalasi IPAL dan kegiatan stockpile dan mengelola sesuai persetujuan lingkungan paling lama 60 (enam puluh) hari.

6. melakukan pengelolaan B3 dengan membuat laporan penggunaan bahan kinda secara berkala dan menyampaikan laporan kepada instansi lingkungan hidup paling lama 7 (tujuh) hari; dan

7. melakukan kewajiban pengelolaan Limbah B3 berupa:

a. mengidentifikasi limbah B3 yang dihasilkan dan memberikan kode sesuai dengan ketentuan paling lama 7 (tujuh) hari; dan

Baca juga :   Warga Muratara Khawatir Proyek Overburden Petrosea-BSL Picu Kerusakan Lingkungan

b. menempatkan drum kemasan limbah B3 sesuai ketentuan paling lama 1 (satu) hari.

Pada poin keempat, disebutkan bahwa Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaporkan secara tertulis setiap penyelesaian pelaksanaan sanksi administratif paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA kepada Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan tembusan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Muara Enim.

Lalu, pada poin kelima ditegaskan: Dalam hal sanksi administratif berupa paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Diktum KETIGA dan Diktum KEEMPAT tidak dilaksanakan, penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan pemberatan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mempertanyakan Ketegasan Aparat Penegak Hukum

Sorotan terhadap sanksi ini muncul dari Ketua KAWALI Sumsel, Chandra Anugerah yang selama ini konsisten mengawal dan mengadvokasi permasalahan lingkungan di Sumsel.

Baca juga :   Deretan Pelanggaran Lingkungan Tambang PT MIP di Lahat, PPA Dinilai Harus Ikut Bertanggung Jawab

Membaca sanksi tersebut, menurutnya selama ini sanksi hukum administrasi paksaan pemerintah memang yang paling banyak digunakan selain pencabutan izin usaha apabila tidak diindahkan. Namun, menurutnya hal itu tidak menutup celah bagi perusahaan untuk dijerat pidana lingkungan hidup, yang kemudian menjadi domain aparat penegak hukum.

“Kepolisian punya kewenangan untuk menindaklanjuti temuan atau laporan masyarakat, melakukan penyelidikan bahkan menjerat korporasi perusak lingkungan ini dengan payung hukum yang sudah dimiliki,” ungkap Chandra.

Sebagai contoh kata Chandra, PT Musi Prima Coal yang juga beroperasi di kawasan Muara Enim lewat kontraktornya PT Lematang Coal Lestari sudah divonis oleh PN Muara Enim karena terbukti melanggar lingkungan pada Mei 2023 lalu. Permasalahan lingkungan dalam operasional perusahaan tersebut, juga terjadi secara berulang, tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh RMKE, mencemari masyarakat dan lingkungan sekitar.

Baca juga :   Desak Pemerintah Setop Operasional PT RMK dan PT TBBE, Warga Temukan Perizinan Tak Lengkap

“Sanksi dari Kementerian LHK itu buktinya. Seiring peningkatan produksi, pelanggaran dan pencemaran ini akan semakin besar dan luas dampaknya. Makanya harus ada efek jera diluar itu (Sanksi Paksaan Pemerintah). Lalu APH (Aparat Penegak Hukum) ini kemana aja?” tanya Chandra.

Dijelaskan Chandra, Sumsel dianugerahi dengan sumber daya alam yang luar biasa, untuk dikelola dan dijaga dengan baik. Bukan hanya dikeruk dan dimanfaatkan dengan dalih investasi, yang justru merugikan masa depan dan kesejahteraan masyarakat.

Tanggung jawab untuk menjaga dan memastikan pengelolaan yang baik dalam kerangka keberlanjutan, menurut Chandra bukan hanya menjadi tanggung jawab masyarakat, aktivis lingkungan, dan media. Tetapi juga regulator dan APH, dalam hal ini Kepolisian Daerah Sumsel (Polda Sumsel).

Baca juga :   Minim Pengawasan Pusat, Pelanggaran Tambang di Sumsel Tak Terkontrol

Sehingga menurutnya wajar jika dalam kasus pelanggaran lingkungan ini, rapor merah diberikan kepada APH karena dinilainya tidak mampu memberikan kepastian hukum terhadap para perusak lingkungan yang sifatnya korporasi. Bahkan lebih jauh, Chandra melihat beda perlakuan yang dilakukan oleh APH bagi pelanggar atau perusak lingkungan yang sifatnya individu ataupun korporasi.

“Tidak hanya RMK (Energy), kami menyoroti pula permasalahan Karhutla, yang nampak betul perbedaan penanganannya antara masyarakat dan korporasi. Jadi kami terpanggil untuk memberi rapor merah pada Polda Sumsel atas penanganan permasalahan lingkungan di Sumsel ini,” ungkap Chandra. (ADM)

Batu bara Kawali Sumsel PT RMK Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSelesaikan Pelatihan Dasar, Kim Min Jae Gabung dengan Band Militer
Next Article Lenovo Luncurkan LEGION GO: Inovasi Gaming Portable Terbaik
alwi

Related Posts

Liputan Khusus

Medan Karhutla Sumsel Makin Sulit Dijangkau, Motor Trail Pemadam Mau Digas ke Mana?

05/10/202612 Views
Liputan Khusus

[Laporan Khusus] KRI Sriwijaya-100, Menjaga Nama Besar Sejarah yang Kembali Berlayar di Laut Nusantara

01/10/202624 Views
Hukum

KPK Sita Rp3,4 Miliar dari Ahmad Ali, Dalami Dugaan Aliran Dana Batu Bara

12/09/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,883 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,755 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,729 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?