RELUNG.ID – Kapolda Sumsel Irjen Pol Sandi Nugroho kembali mengingatkan kepada seluruh pengemudi kendaraan besar, khususnya truk dengan sumbu tiga atau lebih, agar mematuhi aturan pembatasan operasional selama periode arus mudik.
“Kendaraan besar diminta mematuhi pembatasan operasional yang telah ditetapkan agar tidak mengganggu kelancaran arus mudik dan meminimalisir risiko kecelakaan lalu lintas,” tegas Kapolda.
Jika masih ditemukan kendaraan sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi diwilayah Sumsel, petugas akan menindaknya dengan mengandangkan kendaraan dan akan ditempatkan ke sejumlah kantong kantong parkir yang sudah disediakan.
“Kami akan menertibkan kendaraan angkutan barang sumbu tiga keatas sesuai SKB tiga menteri tentang pembatasan operasional truk angkutan barang sumbu tiga yang dimulai 13 Maret hingga 29 Maret 2026 mendatang,”ungkapnya.
Truk truk sumbu tiga keatas yang masih nekat beroperasi kami kandangkan hingga pemberlakuan SKB 4 menteri berakhir pada 29 Maret 2026 mendatang.
“Truk truk yang dikandangkan ditempatkan di dua kantong parkir di Jalan Palembang Betung seperti di RM. Bunga Tanjung Jaya Km. 35 dan kantong parkir dipintu gerbang masuk kompleks Perkantoran Pemkab Banyuasin KM 52 Banyuasin,”tandasnya. (FZP)

