RELUNG.ID – Seorang pria bernama Dedi Holidi (37) ditangkap anggota Opsnal Pidum Satreskrim Polrestabes Palembang gegara kedapatan menyimpan senjata api rakitan (senpira) jenis revolver.
Tersangka Dedi ditangkap saat berada di sebuah rumah kos yang beralamat di Jalan Makrayu, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan IB II Palembang, Selasa (7/7) sekitar 21.00 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana menerangkan, penangkapan tersangka Dedi berawal saat anggota melakukan pengembangan tindak pidana pencurian.
“Kita mengamankan satu pria yang tanpa hak menyimpan atau senjata api rakita. Penangkapan bermula ketika anggota melakukan pengembangan perkara curanmor,” jelas Musa saat diwawancarai awak media, Kamis (9/7/2026) siang.
Musa mengatakan, saat dilakukan penggerebekan di kosan tersangka, petugas menemukan sepucuk senpira lengkap dengan lima butir amunisi aktif yang disimpan di atas lemari di dalam kamar.
“Hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui bahwa senpira dan amunisi aktif itu miliknya. Sehingga langsung kita amankan ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan pemeriksaan dan dikembangkan,” jelas Musa
Atas perbuatannya tersangka Dedi dikenakan Pasal 306 UU No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun. (DNP)

