RELUNG.ID – Oknum dosen Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) berinisial HM dilaporkan ke Polrestabes Palembang.
HM diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi berinisial LF (20).
Laporan Polisi (LP) tersebut masuk pada 16 Desember 2025 lalu dengan nomor: LP/B/3856/XII/2025/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel.
Di dalam laporan tersebut, dugaan pelecehan seksual itu terjadi di kantor hukum terlapor di Jalan Musi VI Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan IB I Palembang, Kamis (11/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.
Bermula ketika korban LF mendatangi lokasi kejadian untuk mengumpulkan tugas makalah. Lalu terlapor memanggil korban untuk masuk ke dalam ruang kerjanya dan pintu pun ditutup oleh teman terlapor.
Selanjutnya, terlapor HM meminta korban untuk duduk di sampingnya. Saat itulah terlapor menyandarkan kepalanya ke arah bahu dari korban. Korban pun berusaha menjauhi tubuhnya hingga membuat HM mengendus dan mencium lengan korban sembari mengelus paha.
Mendapati perlakuan tersebut, korban LF langsung berdiri menolak perlakuan dari terlapor. Korban berkata bahwa telah memiliki pacar. Mendengar ucapan itulah, terlapor mengurungkan niatnya.
Korban langsung menemui asisten dosen (asdos) untuk meminta pertolongan yang disusul oleh terlapor. Terlapor HM langsung mencubit pipi korban sembari berkata bahwa korban nakal di hadapan teman-temannya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Andrie Setiawan membenarkan pihaknya telah menerima laporan dari korban. “Ada-ada laporannya. Akan kita cek terlebih dahulu yah,” kata Andrie singkat, Selasa (30/12) sore.
Sementara itu, Dosen UMP (Universitas Muhammadiyah Palembang), Hasanal Mulkan membantah keras tudingan pelecehan seksual yang di lakukan terhadap LF.
“Tuduhan pelecehan atau cabul yang dimaksud itu tidak benar, tidak benar sama sekali,” ungkap Hasanal Mulkan, saat dijumpai di kantornya, Jumat (2/1/2026).
Mulkan menjelaskan kronologis kejadian yang dituduhkan korban. “Memang benar korban mendatangi kantor kami. Sehari sebelumnya juga mendatangi kantor, tapi kami tolak, hanya bertemu dengan staf kantor. Kemudian beliau pulang,” ujarnya.
Lalu, LF disuruh pulang karena tidak ada kaitan dengan perkuliahan. Selain itu, pertemuan itu juga disaksikan rekan kerjanya.
“Kebetulan hari itu banyak yang melamar ke kantor, sehingga LF tidak diperbolehkan masuk dalam ruangan. Diruang tengah atau ruang yang sering kami jadikan rapat, untuk bedah kasus inilah beliau berdiri dan mengumpulkan ‘Makalah’ atau tugas. Jadi tidak mungkin saya melakukan hal yang tidak masuk akal seperti itu, apalagi disini tempat saya mencari rejeki, nafkah untuk keluarga,” urainya.
Disinggung atas tudingan yang tidak benar itu, Mulkan sudah melaporkan balik LF atas dugaan pencemaran nama baik atau fitnah.
“Kita sudah laporkan balik LF ke Polda Sumsel. Kami hormati kerja penyidik, namun kami pun berharap agar laporan kami juga ditindaklanjuti,” tutupnya. (DNP)

