RELUNG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pagar Alam menangkap dua perempuan muda karena kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua wanita tersebut berinisial TA (23) warga Palembang dan RP (21) warga Desa Kaburejo, Kecamatan Pagar Alam Utara.
Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Perbantoro, didampingi Kasat Narkoba IPTU Dohan mengungkapkan, penangkapan itu berawal dari laporan warga yang resah.
Lantaran, kontrakan yang ditempati keduanya di Jalan Pangeran Kenemat, Kelurahan Alun Dua, Kecamatan Pagar Alam Utara, kerap dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah mendapat info pasti, Tim Opsnal Satres Narkoba langsung tancap gas melakukan pengintaian.
“Setelah memastikan kebenaranya, petugas langsung melakukan penggerebekan di kontrakan dua pelaku ini,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dalam bungkus deterjen. Kedua perempuan ini pun mengakui jika barang haram tersebut merupakan milik mereka.
Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut. “Kami juga akan terus memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tutupnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan pasal berlapis Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (TFK)

