RELUNG.ID- Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai penerimaan sekitar Rp350 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menguraikan sejumlah penerimaan uang dan aset Febrie yang dikaitkan dengan beberapa perkara yang pernah ditanganinya saat masih bertugas di Kejaksaan Agung.
Dakwaan tersebut dibacakan tim JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).
Dalam dakwaan, Febrie diduga melakukan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian melalui Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho. Pemerasan tersebut disebut dilakukan agar Tan Kian tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Melalui Ferry, Febrie disebut menerima uang 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian.
Selain pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan TPPU bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
JPU menyebut total penerimaan yang diduga berkaitan dengan TPPU mencapai sekitar Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan bangunan, saham, kendaraan hingga emas.
Dalam dakwaan, JPU membagi penerimaan Febrie ke dalam dua kelompok.
Pertama, penerimaan bersama Ferry Yanto Hongkiriwang.
Febrie disebut menerima 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar dari Tan Kian melalui Ferry terkait penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, Febrie disebut menerima saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS), melalui Ferry.
Saham tersebut disebut diberikan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (PT TMA) dan berkaitan dengan penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (PT KNI).
Febrie juga disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Kedua, penerimaan bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry Boboho.
JPU mendakwa Febrie menerima uang Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (PT BAS) dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut disalurkan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi.
Selain itu, Febrie disebut menerima uang Rp203.469.822.832 dari pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara korupsi yang ditanganinya. Nilai tersebut termasuk USD440.990.
Diduga Samarkan Harta lewat Rekening dan Perusahaan
JPU juga menguraikan cara Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin dan Ferry Boboho diduga menyamarkan asal-usul uang dan aset tersebut.
Menurut jaksa, transaksi dilakukan melalui sejumlah rekening pribadi, kantor hukum, serta perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan para terdakwa.
“Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul dan sumber penerimaan uang atau kepemilikan saham, kendaraan, tanah/bangunan maka Febrie baik sendiri-sendiri atau bersama Don Ritto, Nurman Herin, Ferry Boboho menggunakan rekening kantor hukum Don Ritto dan Rekan, Kantor Hukum Anindita Vitto & Rekan, Kantor Hukum Prime Solution Associate atau pihak-pihak perusahaan afiliasi,” kata jaksa.
Salah satu penempatan dana disebut dilakukan melalui rekening atas nama Nurman Herin dengan nilai Rp4,13 miliar. Dana tersebut kemudian digunakan untuk membayar sejumlah kebutuhan pribadi Febrie dengan total sekitar Rp4,15 miliar.
JPU juga menyebut adanya penempatan dana sekitar Rp46,43 miliar pada rekening atas nama Monike Yeni Saragih. Dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai keperluan pribadi Febrie dengan nilai sekitar Rp45,83 miliar.
Selain itu, terdapat transfer sekitar Rp7,27 miliar ke sejumlah rekening, termasuk rekening atas nama Nurman Herin dan AVR Law Office.
JPU juga mencatat transfer sekitar Rp19,92 miliar ke rekening atas nama Don Ritto alias Idon. Transfer tersebut disebut dilakukan sebanyak 131 transaksi.
Dana lainnya, sekitar Rp151,79 miliar, disebut ditempatkan pada sejumlah perusahaan yang didirikan atau digunakan sebagai penyertaan modal.
“Selanjutnya Don Ritto dan Nurman Herin mengelolanya,” ujar jaksa.
Jaksa juga mengungkap penempatan dana sekitar Rp140,93 miliar pada rekening PT De Clan Kulinari Nusantara. Dana tersebut kemudian ditransfer ke sembilan rekening perusahaan tersebut.
Menurut JPU, sebagian dana tersebut berasal dari penerimaan yang berkaitan dengan penanganan perkara melalui kantor hukum. Uang itu disebut sebelumnya ditempatkan melalui rekening pribadi Don Ritto dan Ferry Boboho.
Dalam dakwaan, JPU mengaitkan sejumlah penerimaan tersebut dengan beberapa perkara yang pernah ditangani Febrie.
Salah satunya terkait penyelesaian sisa kewajiban PT Cahaya Baja Sukses kepada PT Krakatau Niaga Indonesia.
JPU menduga Febrie bersama Ferry Boboho berperan dalam penurunan kewajiban pembayaran PT CBS kepada PT KNI. Setelah kewajiban tersebut turun, Michael Njoman disebut memberikan imbalan berupa 28.000 saham senilai Rp14 miliar.
Penerimaan lain dikaitkan dengan perkara PT Oktasan Baruna Persada yang disebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik.
Febrie didakwa menerima Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi.
Menurut dakwaan, pemberian tersebut bermula pada Februari 2024 ketika Tria menghubungi Hadi Hidayat dan meminta agar uang Rp20 miliar diserahkan kepada Febrie.
Pemberian tersebut disebut menggunakan kode “kue”.
“Tria selaku Dirut PT OBP menelepon Hadi Hidayat meminta agar Hadi menyerahkan uang mata uang dolar Singapura senilai Rp20 miliar kepada terdakwa dengan mengatakan, ‘Tom, ada kue (uang) untuk De Clan dari kantor’,” kata jaksa.
Sementara sisa Rp600 juta disebut diberikan dalam dua kali pemberian, yakni pada momen Idulfitri April 2024 dan Maret 2025.
JPU juga mengaitkan dugaan penerimaan Rp60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan dan Heri Janto dengan penanganan perkara importasi pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018-2020.
Saat itu, Febrie disebut menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung.
Dalam dakwaan, Heri disebut pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Setelah menjalani pemeriksaan, Heri kemudian melaporkan hal itu kepada Andy Chandra Tan.
Keduanya kemudian disebut menghubungi Don Ritto yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Permintaan tersebut kemudian disampaikan kepada Febrie dan disebut mendapat persetujuan.
JPU juga mengaitkan penerimaan Febrie dengan perkara dugaan korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol MBZ.
Dalam dakwaan, penerimaan terkait perkara tersebut disebut masuk dalam total penerimaan sekitar Rp79,84 miliar melalui rekening BCA atas nama DR Law Firm.
Pada 2023, Febrie disebut menerima sekitar Rp2 miliar dari PT Jasamarga.
Kemudian pada 2024, Febrie kembali disebut menerima uang terkait perkara Tol MBZ dengan total sekitar Rp10 miliar.
Penerimaan tersebut disebut berasal dari PT Jasamarga dan PT Waskita Beton Mandiri. Dari PT Jasamarga, Febrie disebut menerima Rp2,001 miliar, sedangkan dari PT Waskita Beton Mandiri disebut menerima sekitar Rp8 miliar.
Seluruh uraian mengenai penerimaan, aset, dan transaksi tersebut merupakan dakwaan jaksa yang masih harus dibuktikan dalam persidangan. Febrie juga memiliki hak untuk mengajukan keberatan, bantahan, serta pembelaan terhadap dakwaan tersebut.[YKP]

