RELUNG.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mengungkap ladang ganja seluas kurang lebih 3 hektare di kawasan perbukitan Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, Jumat (13/2/2026) pagi.
Pengungkapan ini dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Empat Lawang setelah menerima laporan masyarakat.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 200 kilogram ganja kering siap edar serta mengamankan dua orang penjaga pondok di sekitar lokasi kebun. Keduanya berinisial RS (22) dan A (18).
Kapolda Sumatera Selatan melalui Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan, ungkap kasus tersebut.
Menurutnya, ladang ganja itu terbagi di dua petak lahan berbeda yang berada di wilayah perbukitan terjal dan sulit dijangkau.
“Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Tim harus berjalan kaki sekitar enam hingga delapan jam dengan medan curam dan licin untuk mencapai lokasi di puncak bukit,” ujarnya, Sabtu (14/2/2026).
Operasi dimulai sejak Kamis (12/2/2026) setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam. Saat tiba di lokasi sekitar pukul 05.00 WIB, petugas langsung mengamankan dua terduga pelaku yang bertugas menjaga kebun.
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi telah mengantongi identitas pemilik lahan berinisial P, yang diduga bekerja sama dengan seseorang berinisial E sebagai pengelola kebun ganja tersebut. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian dan masih diburu.
Namun, proses pengamanan sempat diwarnai ketegangan. Sekelompok warga mendatangi lokasi dan berupaya menghalangi petugas.
Jumlah massa yang awalnya sekitar 30 orang bertambah hingga puluhan, bahkan membawa senjata tajam dan menutup akses jalan dengan menebang pohon.
“Karena situasi tidak kondusif dan demi keselamatan personel, dua terduga pelaku sempat diambil paksa oleh massa saat akan dievakuasi,” jelas Nandang.
Saat ini, Polda Sumsel telah menurunkan personel tambahan guna memperkuat pengamanan serta melakukan pencarian terhadap para terduga pelaku yang melarikan diri.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada tokoh masyarakat dan keluarga agar para pelaku bersedia menyerahkan diri.
Kepolisian mengimbau masyarakat tidak menghalangi proses penegakan hukum. Tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana. (FZP)

