Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Sempat Sengketa, Lahan Hutan Kota Kayuagung Resmi Jadi Milik Pemkab OKI
Indeks

Sempat Sengketa, Lahan Hutan Kota Kayuagung Resmi Jadi Milik Pemkab OKI

alwiBy alwi12/04/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemasangan plang oleh Pemkab OKI di lahan Hutan Kota Kayuagung. (Hari Wijaya/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Lahan hutan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya resmi dan secara sah menjadi milik Pemkab OKI.

Lahan puluhan hektare ini sempat bersengketa dan masuk dalam persidangan selama tujuh bulan.

Gugatan yang dilayangkan Husin ini pun akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.

Baca juga :   Pemkab OKI Mulai Sertifikasi Aset Strategis untuk Potensi Daerah

Dalam putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI yang mewakili Pemkab OKI menjadi pemenang atas kasus perdata yang digelar pada Selasa (8/4) lalu.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti beserta dua hakim anggota menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI atas lahan Hutan Kota Kayuagung.

Baca juga :   Dua Mobil Dinas Pemkab OKI Dilaporkan Hilang, Kejari Lakukan Penelusuran

Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan mengapresi Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.

“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung, Sabtu (12/4).

Pihaknya menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.

Baca juga :   PLN Segel Kantor Dinas di OKI Akibat Tunggakan Listrik

“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.

Agung menambahkan, pihak Kejari OKI akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal.

“Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat,” kata Agung.

Baca juga :   Pemprov Gandeng Kanwil BPN Sumsel Lakukan Penataan Aset Pertanahan

Sebagai Bupati OKI, Muchendi turut berkomentar terkait kasus sengketa lahan Hutan Kota yang telah memakan waktu yang cukup panjang. Dia juga mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.

“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.

Muchendi juga menegaskan, Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.

Baca juga :   Jelang Libur Nataru, Pemkab OKI Optimalkan Pengamanan Arus Lalulintas hingga Monitoring Perbaikan Jalan Tol

“Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.

Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.

“Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dari pemerintah dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota Kayuagung,” pungkasnya. (HWJ)

Hutan Kota di Kayuagung Pemkab OKI Sengketa lahan
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleMobil Box Paket JNT Tabrak Tiang Reklame di Lubuklinggau
Next Article Jalan Noerdin Pandji Palembang Akan Berstatus Jalan Nasional  
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20265 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,885 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,757 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,731 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?