RELUNG.ID – Lahan hutan Kota Kayuagung, Ogan Komering Ilir (OKI) akhirnya resmi dan secara sah menjadi milik Pemkab OKI.
Lahan puluhan hektare ini sempat bersengketa dan masuk dalam persidangan selama tujuh bulan.
Gugatan yang dilayangkan Husin ini pun akhirnya ditolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Dalam putusan perkara Nomor: 33/Pdt.G/2024/PN Kayuagung, menyatakan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri OKI yang mewakili Pemkab OKI menjadi pemenang atas kasus perdata yang digelar pada Selasa (8/4) lalu.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Guntoro Eka Sekti beserta dua hakim anggota menyatakan menolak seluruh gugatan penggugat dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.610.000.
Dengan ditolaknya gugatan tersebut menjadi bukti kuat atas legitimasi dan legalitas pengelolaan lahan oleh Pemkab OKI atas lahan Hutan Kota Kayuagung.
Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan mengapresi Pemkab OKI atas kepercayaan yang diberikan untuk mewakili pemerintah daerah dalam menghadapi gugatan hukum tersebut.
“Kepercayaan ini menjadi semangat bagi kami untuk terus hadir dalam menjaga aset daerah dari gugatan yang tidak berdasar,” ungkap Agung, Sabtu (12/4).
Pihaknya menilai bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras tim JPN yang menyajikan bukti, menghadirkan saksi dan ahli selama proses persidangan tujuh bulan terakhir.
“Kami juga mengapresiasi Majelis Hakim PN Kayuagung atas pertimbangannya yang adil dan objektif dalam memutus perkara ini,” tambahnya.
Agung menambahkan, pihak Kejari OKI akan memanfaatkan masa pikir-pikir selama tujuh hari ke depan untuk berkoordinasi dengan Pemkab OKI sebagai pihak principal.
“Tujuannya untuk menentukan langkah selanjutnya apabila terdapat upaya hukum dari penggugat,” kata Agung.
Sebagai Bupati OKI, Muchendi turut berkomentar terkait kasus sengketa lahan Hutan Kota yang telah memakan waktu yang cukup panjang. Dia juga mengapresiasi kerja profesional tim JPN Kejari OKI dalam mengawal perkara ini.
“Kami sangat menghargai dedikasi Kejaksaan Negeri OKI yang telah membela kepentingan hukum pemerintah daerah. Putusan ini adalah bentuk perlindungan hukum terhadap aset publik,” ujar Muchendi.
Muchendi juga menegaskan, Pemkab OKI tetap berkomitmen menjaga keberadaan Hutan Kota sebagai ruang terbuka hijau yang memiliki nilai ekologis dan sosial bagi masyarakat Kayuagung.
“Hutan Kota adalah milik masyarakat. Kami akan terus menjaganya sebagai warisan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sebelumnya, perkara serupa atas nama penggugat Ningmas dkk dengan nomor perkara 18/Pdt.G/2024/PN Kayuagung juga telah ditolak oleh PN Kayuagung dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palembang.
“Ini menunjukkan konsistensi pertimbangan hukum dari pemerintah dalam menolak gugatan terkait Hutan Kota Kayuagung,” pungkasnya. (HWJ)

