RELUNG.ID- PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) menjadi sorotan setelah banjir bandang menerjang sejumlah wilayah di utara Sumatera. Di media sosial, nama perusahaan ini ramai diperbincangkan dan dikaitkan dengan dugaan penyebab bencana ekologis tersebut.
Di tengah derasnya perhatian publik, muncul satu pertanyaan penting.Siapa sebenarnya pemilik PT Toba Pulp Lestari?
PT Toba Pulp Lestari, yang dulu bernama PT Inti Indorayon Utama, merupakan perusahaan pulp dan kertas yang berdiri pada 26 April 1983 oleh pengusaha Sukanto Tanoto. Namun, Tanoto tidak lagi menjadi pemilik perusahaan.
Seiring waktu, komposisi pemegang saham INRU mengalami beberapa perubahan besar. Pada 2007, mayoritas kepemilikan beralih ke Pinnacle Company Pte. Ltd., yang kemudian menguasai sekitar 92,42 persen saham hingga awal 2025.
Memasuki pertengahan 2025, struktur pemegang saham INRU kembali berubah signifikan. Mengutip data Bursa Efek Indonesia (BEI), Allied Hill Limited (AHL) perusahaan investasi berbasis Hong Kong resmi mengambil alih kepemilikan mayoritas.
AHL membeli 92,54 persen saham INRU melalui transaksi senilai Rp 555,8 miliar dengan harga Rp 433 per saham. Sisanya dimiliki oleh publik masing-masing sebesar 5,32 persen dan 2,14 persen.
AHL sendiri merupakan perusahaan yang baru berdiri pada 11 April 2025. Seluruh sahamnya dimiliki oleh Everpro Investments Limited, yang juga sepenuhnya dikuasai oleh pengusaha Joseph Oetomo.
Dengan demikian, pengendali baru PT Toba Pulp Lestari saat ini adalah Joseph Oetomo melalui AHL dan Everpro Investments Limited.
Mengutip situs resminya, PT Toba Pulp Lestari mengelola hutan dan memproduksi pulp berbahan baku kayu eukaliptus. Perusahaan memegang izin pengelolaan 167.912 hektar Hutan Tanaman Industri (HTI) di Sumatera Utara, yang terbagi dalam lima estate. Yakni, Aek Nauli – 20.360 ha, Habinsaran – 26.765 ha, South Tapanuli – 28.340 ha,Aek Raja – 45.562 ha dan Tele – 46.885 ha.
Manajemen PT Toba Pulp Lestari menegaskan bahwa perusahaan tidak terkait dengan banjir bandang yang terjadi. Direktur & Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, menyatakan seluruh kegiatan HTI telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga.
Dari total konsesi, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus seluas 46.000 hektar, sedangkan sisanya merupakan kawasan lindung dan konservasi.
“Kami menghormati aspirasi publik, namun mengharapkan informasi yang disampaikan didasarkan pada data yang akurat dan dapat diverifikasi,” kata Anwar dalam keterangannya, Senin (1/12/2025).
Anwar juga menyinggung hasil audit menyeluruh dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2022–2023 yang menyatakan TPL dinilai “TAAT” terhadap seluruh regulasi.
Ia memastikan bahwa seluruh operasional pemanenan dan penanaman kembali dilakukan sesuai prosedur dan dokumen Amdal.
“Jarak waktu antara pemanenan dan penanaman hanya berselang paling lama satu bulan,” tegasnya.[YKP]

