RELUNG.ID– Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadwalkan sidang perdana permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Humas PT DKI Jakarta, Catur Irianto, mengatakan sidang perdana banding akan digelar pada Rabu, 5 Agustus 2026.
“Rencana sidang pertama Rabu 5 Agustus 2026,” kata Catur saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (15/7/2026).
Ia menjelaskan, majelis hakim yang akan memeriksa perkara banding tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan Nadiem Makarim terbukti bersalah dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook dan CDM.
Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 10 tahun kepada Nadiem. Selain itu, ia juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Majelis hakim juga menghukum Nadiem untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Tidak menerima putusan tersebut, Nadiem Makarim melalui tim kuasa hukumnya mengajukan upaya hukum banding. Pihak kuasa hukum sebelumnya menyatakan keberatan atas putusan pengadilan tingkat pertama dan menilai masih terdapat sejumlah fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
Sidang banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menjadi tahapan berikutnya untuk menguji kembali putusan Pengadilan Tipikor terhadap perkara tersebut.[YKP]

