RELUNG.ID – Anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang meringkus R (36) terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang sering transaksi di Lorong Kenari, Kelurahan 9 Ilir, Kecamatan IT II, Palembang.
Saat dilakukan penangkapan, tersangka R sempat membuang barang bukti narkoba. Namun upaya tersebut gagal setelah polisi melihat aksinya.
Berdasarkan data dihimpun, penggerebekan itu terjadi Senin (6/4) sekitar pukul 17.00 WIB. Bermula ketika petugas menerima informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di lokas.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit VI Satres Narkoba Polrestabes Palembang langsung melakukan penyelidikan secara mendalam. Hingga pada akhirnya tersangka R berhasil diringkus oleh anggota polisi.
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita dua paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,14 gram, satu pipet runcing sebagai alat pakai, satu bal plastik klip kosong, satu kotak rokok, serta uang tunai sebesar Rp15 ribu yang diduga uang hasil transaksi.
Selain itu, hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka menunjukkan positif narkotika, sehingga semakin memperkuat konstruksi perkara yang ditangani penyidik.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan pidana yang berlaku.
Kapolrestabes Palembang Sonny Mahar Budi Adityawan menegaskan bahwa operasi pemberantasan narkoba akan terus menyasar seluruh wilayah, termasuk lorong-lorong permukiman.
“Tidak ada tempat yang luput dari pengawasan kami. Tersangka sempat membuang barang bukti, tetapi anggota kami bertindak cepat sehingga seluruhnya berhasil diamankan. Pengembangan jaringan pemasok saat ini terus kami lakukan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa seluruh wilayah Kota Palembang berada dalam pengawasan aktif aparat kepolisian.
“Kami memastikan tidak ada ruang bagi peredaran narkoba. Dari jalan utama hingga lorong permukiman, semua menjadi fokus operasi kami. Kami juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polrestabes Palembang tengah melengkapi administrasi penyidikan, melakukan uji laboratorium terhadap barang bukti, serta mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan pemasok di balik peredaran narkotika tersebut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas narkotika secara menyeluruh hingga ke lingkungan terkecil masyarakat, sekaligus menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah Sumatera Selatan. (DNP)

