RELUNG.ID – Sidang kasus dugaan korupsi KONI Sumsel terus berlanjut di PN Tipikor Palembang, Selasa (27/2).
Kali ini, mantan Wakil Sekum KONI Sumsel, Rizki Perdana dihadirkan sebagai saksi bagi terdakwa Suparman Romans dan Ahmad Tahir.
Dalam sidang tersebut, Rizky mengungkap berbagai modus yang diduga dilakukannya dan pengurus KONI Sumsel lainnya dalam memanipulasi anggaran khususnya pada perhelatan Porprov OKU Raya 2021 lalu. Seperti perjalanan dinas fiktif.
Rizky mengakui jika tiga kali telah melakukannya. Dimana, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dibuat tetapi tidak dilakukan.
“Saya akui itu ada 3 dokumen SPJ (SPPD) perjalanan dinas yang tidak dilakukan nilainya saya lupa seingat saya ada Rp3 juta-Rp4 jutaan per dokumen SPJ,” kata Rizky dihadapan majelis hakim.
Selain itu, ada pula modus dengan mencairkan uang perjalanan menggunakan mobil travel, padahal mobil yang digunakan adalah mobil pribadi.
“Uang (yang dicairkan) tersebut untuk membeli BBM mobil (pribadi) yang digunakan untuk perjalanan dinas kegiatan (Wakil Sekum) yang berkaitan dengan (tugas) KONI Sumsel,” terang Rizky.
Dalam keterangan berikutnya, Rizky yang pernah menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga mengaku pernah mencairkan uang sebesar Rp500 juta atas perintah Suparman Roman.
Rizky mengaku tidak mengetahui untuk apa uang tersebut, meski belakangan diketahui untuk pembayaran pengadaan barang cabang olahraga berkuda dan menembak, masing-masing sebesar Rp250 juta.

