Namun, pernyataan untuk cabor berkuda dibantah oleh Anto sebagai saksi rekanan pengadaan barang khusus cabor berkuda yang mengaku hanya menerima uang Rp 124 juta yang ditransferkan KONI Sumsel.
Dia pun mengaku bahwa sisa uang tersebut diberikan ke vendor cabor kerkuda lain.
“Sisanya Rp 120 jutaan itu diberikan vendor lainnya yaitu CV Putri Karisa sebagai vendor pengadaan alat-alat cabor berkuda,” katanya.
Ketua Majelis Hakim Kristanto Sahad Sianipar menegaskan, seluruh anggota KONI Sumsel semestinya harus bertanggung jawab atas perkara tersebut.
Sebab, dana yang digunakan adalah uang negara yang harus dipertanggung jawabkan.
“Karena ini menyangkut dengan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan penggunaannya sekecil apapun,” tegas hakim ketua.
Dikutip dari RMOLSumsel, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang sebelumnya telah meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan Mantan Gubernur Sumsel, Herman Deru untuk diambil keterangan sebagai saksi tambahan dalam sidang lanjutan korupsi dana hibah KONI Sumsel sebesar Rp25 miliar.
Permintaan hakim anggota Ardian Angga tersebut setelah sebelumnya mendengar keterangan mantan Ketua Umum KONI Sumsel Hendri Zainudin dalam sidang yang berlangsung pada Selasa (6/2).
Ardian menilai, dakwaan JPU tidak mengungkap proses pencairan dana hibah KONI tahun 2021 dimana Gubernur Sumsel selaku Pengguna Anggaran.

