Selain itu, Hendri juga mengakui bahwa pencairan dana hibah Rp 25 miliar tahap II tidak melalui pembahasan APBD.
“Proposal ini disetujui pada tahap I Rp12,5 miliar dari APBD. Kemudian pada saat itu kami menghadap Gubernur menjelaskan akan melaksanakan Porprov di Papua tetapi tidak ada anggaran di KONI Sumsel”, kata Hendri dalam persidangan.

