Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Saturday, 10 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sidang Gugatan Nikita Mirzani, Penggugat Dinilai Tak Hadirkan Saksi
Hukum

Sidang Gugatan Nikita Mirzani, Penggugat Dinilai Tak Hadirkan Saksi

RiyadiBy Riyadi09/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Sidang perkara perdata yang melibatkan Nikita Mirzani dan Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).(Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID– Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).

Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir, yakni dokter Oky, tidak datang tepat waktu sehingga majelis hakim menilai penggugat tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai pihak penggugat tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.

Baca juga :   Nikita Mirzani Dituding Suap Hakim MA demi PK, Kuasa Hukum: Fitnah yang Sangat Keji

“Ini adalah kesempatan terakhir bagi penggugat untuk menghadirkan saksi. Namun faktanya, baik pada sidang sebelumnya maupun hari ini, penggugat tidak menghadirkan saksi,” ujar Julianus di PN Jakarta Selatan.

Ia pun mempertanyakan keseriusan gugatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.

“Apakah gugatan ini benar adanya atau justru dibuat-buat,” katanya.

Baca juga :   Oknum Pengacara di Muba Dilaporkan ke Polda Sumsel atas Tuduhan Penipuan dan Penggelapan

Menurut Julianus, sejak awal pihak penggugat dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan, termasuk dalam menghadirkan saksi kunci.

Sementara itu, pihak tergugat juga membantah sejumlah dalil yang diajukan penggugat, salah satunya terkait klaim bahwa Nikita Mirzani pernah mengulas produk milik kliennya.

“Penggugat tidak pernah melakukan review terhadap produk klien kami, seperti DNA Salmon maupun Glowing Booster Cell, sampai dengan klien kami membuat laporan pada 3 Desember 2024,” tegasnya.

Baca juga :   Sidang Lanjutan Kasus Dugaan Suap, Hasto Sebut Pernah Diancam Mundur

Ia juga menyebut, kliennya tidak pernah berupaya mencari atau bertemu dengan Nikita Mirzani, sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan.

Selain itu, pihak tergugat menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait pihak yang membeli produk yang menjadi objek sengketa.

“Kami ingin mengetahui siapa sebenarnya pembeli produk tersebut, karena terdapat perbedaan keterangan dalam berbagai proses hukum,” ujarnya.

Baca juga :   Lagi Terlelap Tidur, Buronan Begal di Empat Lawang Diringkus

Julianus menambahkan, pihaknya juga akan menguji klaim penggugat yang menyebut pembelian dilakukan melalui e-commerce.

Di akhir, ia menegaskan bahwa pihaknya akan meluruskan seluruh tudingan terhadap kliennya, termasuk terkait kualitas produk.

“Faktanya, klien kami tidak pernah mendistribusikan produk yang tidak berkhasiat, tidak bermanfaat, atau tidak bermutu,” pungkasnya.[YKP]

Nikita Mirzani Sidang Gugatan Tak Hadirkan Saksi
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePangdam II/Sriwijaya Terpukau Budaya Besemah dan Kemajuan Pagar Alam, Dukung Pengembangan Potensi Daerah
Next Article Produksi Sampah 1.000 Ton per Hari, Pemkot Palembang Gencarkan Edukasi KIE
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,855 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,729 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,702 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?