RELUNG.ID– Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) antara Nikita Mirzani dan dokter Reza Gladys kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/4/2026).
Agenda sidang kali ini adalah menghadirkan saksi dari pihak penggugat. Namun, saksi yang dijadwalkan hadir, yakni dokter Oky, tidak datang tepat waktu sehingga majelis hakim menilai penggugat tidak menghadirkan saksi dalam persidangan.
Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, menilai pihak penggugat tidak mengindahkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Ini adalah kesempatan terakhir bagi penggugat untuk menghadirkan saksi. Namun faktanya, baik pada sidang sebelumnya maupun hari ini, penggugat tidak menghadirkan saksi,” ujar Julianus di PN Jakarta Selatan.
Ia pun mempertanyakan keseriusan gugatan yang diajukan oleh pihak Nikita Mirzani.
“Apakah gugatan ini benar adanya atau justru dibuat-buat,” katanya.
Menurut Julianus, sejak awal pihak penggugat dinilai tidak kooperatif dalam mengikuti jalannya persidangan, termasuk dalam menghadirkan saksi kunci.
Sementara itu, pihak tergugat juga membantah sejumlah dalil yang diajukan penggugat, salah satunya terkait klaim bahwa Nikita Mirzani pernah mengulas produk milik kliennya.
“Penggugat tidak pernah melakukan review terhadap produk klien kami, seperti DNA Salmon maupun Glowing Booster Cell, sampai dengan klien kami membuat laporan pada 3 Desember 2024,” tegasnya.
Ia juga menyebut, kliennya tidak pernah berupaya mencari atau bertemu dengan Nikita Mirzani, sebagaimana yang disebutkan dalam gugatan.
Selain itu, pihak tergugat menyoroti adanya perbedaan keterangan terkait pihak yang membeli produk yang menjadi objek sengketa.
“Kami ingin mengetahui siapa sebenarnya pembeli produk tersebut, karena terdapat perbedaan keterangan dalam berbagai proses hukum,” ujarnya.
Julianus menambahkan, pihaknya juga akan menguji klaim penggugat yang menyebut pembelian dilakukan melalui e-commerce.
Di akhir, ia menegaskan bahwa pihaknya akan meluruskan seluruh tudingan terhadap kliennya, termasuk terkait kualitas produk.
“Faktanya, klien kami tidak pernah mendistribusikan produk yang tidak berkhasiat, tidak bermanfaat, atau tidak bermutu,” pungkasnya.[YKP]

