RELUNG.ID – Denny Wahyudi atau biasa dikenal sebagai Denny Cagur mendapat sorotan atas unggahan laporan kinerjanya sebagai anggota DPR RI, Kamis, 31 Juli 2025 lalu.
Dalam unggahannya tersebut, menampilkan laporan kinerjanya sebagai anggota DPR RI Komisi X Fraksi PDI Perjuangan.
Denny Cagur juga mengungkapkan mitra dari Komisi X mulau dari Kementrian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kemendikti, Sains dan Teknologi, Kemenpora dan beberapa instasi lainnya.
Pada unggahan ini juga memperlihatkan kinerja masa sidang I hingga IV, mulai dari Rapat Komisi Paripurna, Rapat Komisi, Kunjungan Kerja Komisi, dan Kunjungan Dapil.
Suami dari Shanty Widihastuti ini juga mengungkap isu penting yang diperjuangkan oleh Komisi X mulai dari guru, dosen, dan akses pendidikan.
Meski demikian, unggahan ini menuai sorotan hingga menuai ribuan komentar dari netizen. Mereka bahkan menilai jika laporan kinerja ini hanya sebatas absensi kehadiran rapat.
“Miris banget cuyy, kehadiran rapat udah dianggap achievement,” tulis @irf***
Tak hanya itu, netizen juga menilai jika laporan kinerja yang diunggah Denny Cagur bukanlah suatu laporan kinerja melainkan laporan absensi.
“Laporan absesnsi itu mah, bukan laporan kerja,” tulis @was***
Seperti yang diketahui, DPR telah memangkas tunjangan dan fasilitas anggotannya. Pemangkasan ini telah diresmikan pada 1 September 2025.
Berikut daftar tunjangan, gaji pokok, dan tunjangan konstitusional;
- Gaji Pokok: Rp4.200.000
- Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp420.000
- Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp168.000
- Tunjangan Jabatan: Rp9.700.000
- Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp289.680
- Uang Sidang/Paket: Rp2.000.000 Total: Rp16.777.680
- Biaya Peningkatan Komunikasi Intensif dengan Masyarakat: Rp20.033.000
- Tunjangan Kehormatan Anggota DPR: Rp7.187.000
- Pelaksanaan Fungsi Pengawasan dan Anggaran sebagai pelaksana konstitusional Dewan: Rp4.830.000
- Honorarium Fungsi Legislasi: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Pengawasan: Rp8.461.000
- Honorarium Fungsi Anggaran: Rp8.461.000
Total Bruto: Rp74.210.680 Pajak PPh 15 persen: Rp8.614.950 Take Home Pay: Rp65.595.730. (vid)

