Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Simpan 13 Paket Sabu, IRT di Palembang Diciduk Polisi
Regional

Simpan 13 Paket Sabu, IRT di Palembang Diciduk Polisi

alwiBy alwi01/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y (43) ditangkap anggota Unit III Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang.

Tersangka Y ditangkap di rumahnya di Jalan KH Azhari, Lorong Famili Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Palembang, Senin (30/3) pagi.

Baca juga :   Temukan Kunci Kontak, Sekuriti di Palembang Nekat Bawa Kabur Motor dari Parkiran Mall

Selain tersangka turut juga diamankan barang bukti berupa 13 paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 4.16 gram.

Berdasarkan data dihimpun, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang kediaman tersangka Y sering dijadikan lokasi transaksi narkoba.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Unit III Satres Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan secara mendalam.

Baca juga :   Masuk Rumah Sakit Karena Sesak Napas, Pasutri Asal Sumsel Ditunda Berangkat ke Mekkah

Saat melakukan penggerebekan di rumah tersangka Y, petugas menemukan barang bukti 13 paket sabu-sabu yang tersimpan di dalam kantong plastik warna hitam.

Tersangka Y (43) mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan kembali kepada para pembeli.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman pidana penjara yang berat.

Baca juga :   Dilaporkan Atas Dugaan Malpraktik, RS Fadhilah Prabumulih Tegaskan Sudah Sesuai SOP

Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan berhenti pada satu tersangka dan akan terus mengembangkan perkara ini.

“Kami telah mengantongi identitas jaringan pemasok dan saat ini masih dalam tahap pengembangan. Kami pastikan akan terus mengejar hingga ke akar jaringan,” tegas Faisal.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap informasi masyarakat.

Baca juga :   Polisi Lanjutkan Kasus Dugaan Perzinaan Inara Rusli Setelah Restorative Justice Ditolak

“Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap pelaku peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga kasus ini dapat diungkap,” ujarnya.

Lebih lanjut, Polda Sumatera Selatan mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam menjaga lingkungan dari peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (DNP)

Polda Sumsel Polisi Polrestabes Palembang Sabu
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePerang Iran Picu Kenaikan Harga Plastik di Indonesia
Next Article Kejati Sumut Periksa Pejabat Kejari Karo Terkait Penanganan Kasus Amsal Sitepu
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,954 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,824 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,797 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?