Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/2026

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, Ada Etomidate Hingga Ganja Kering
Regional

Polda Sumsel Musnahkan Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar, Ada Etomidate Hingga Ganja Kering

alwiBy alwi20/05/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Pemusnahan barang bukti narkotika dihalaman Ditresnarkoba Polda Sumsel. (Fauzi/Relung)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Barang bukti narkotika terdiri dari sabu sabu, pil ekstasi, etomidate hingga ganja kering beserta bibitnya hasil pengungkapan Ditresnarkoba Polda Sumsel sepanjang Mei 2026 dimusnahkan Rabu (20/5/2026) pagi.

Sebelum dimusnahkan, petugas dari Laboratorium Forensik Polda Sumsel mengecek kandung amphetamin maupun methapitamin yang terkandung didalam sabu, maupun pil ekstasi.

Baca juga :   Satu Pelaku Pencurian Tiang Tower Telekomunikasi di Muba Ditangkap

Dalam pemusnahan ini turut disaksikan 49 orang tersangka mulai dari, kurir, pengedar hingga bandar dari 29 laporan polisi.

Jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 4,3 kilogram sabu, 17,5 kilogram ganja, ekstasi sebanyak 719 butir dan cairan etomidate sebanyak 40 mililiter senilai Rp2,58 miliar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Yulian Perdana melalui Wakil Direktur AKBP God Palarso Sinaga mengatakan dari pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 Polda Sumatera Selatan memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 62.393 jiwa masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Baca juga :   12 Finalis Sumsel Siap Berlaga di Ajang Nasional Putri Anak dan Remaja Indonesia serta Batik Cilik 2025

“Keberhasilan pengungkapan jaringan narkotika ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat kepolisian,”kata God Palarso Sinaga usai pemusnahan.

God juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus memperkuat pengawasan lingkungan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika

“Sinergi masyarakat dan kepolisian menjadi kunci utama dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah,”tambahnya.

Baca juga :   Empat Spesialis Pencurian Rumah Kosong Ditangkap, Modusnya Pura-pura Bertamu

Diketahui pengungkapan kasus narkotika sepanjang Mei 2026 yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel meliputi sejumlah kabupaten kota di Sumsel kota Palembang menjadi daerah dengan jumlah pengungkapan tertinggi sebanyak sembilan laporan polisi.

Selanjutnya wilayah Musi Banyuasin mencatat enam laporan polisi, disusul wilayah PALI dan Ogan Ilir yang masing-masing mencatat tiga laporan polisi.

Selain itu, pengungkapan kasus juga dilakukan di wilayah Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin dengan masing-masing dua laporan polisi.

Baca juga :   Polisi Tembak Mati Pelaku Begal di Palembang

Sementara wilayah Ogan Komering Ulu Timur dan Ogan Komering Ilir masing-masing tercatat satu laporan polisi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sebagian tersangka lainnya juga dikenakan ketentuan pidana berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca juga :   Polda Sumsel Gagalkan Penyelundupan 170 Ribu Benih Lobster

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya menambahkan pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak masa depan generasi bangsa.

“Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk pertanggungjawaban publik bahwa seluruh narkotika hasil sitaan benar-benar dimusnahkan sesuai prosedur hukum. Kami berkomitmen penuh melindungi masyarakat Sumatera Selatan dari bahaya dan daya rusak narkoba,” tegas Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Etomidate Ganja kering Narkoba Polda Sumsel
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticlePemprov Stop Tiga Tambang di Muba, DPRD Sumsel Minta Tambang Nakal Tak Lagi Diberi Ruang
Next Article Prabowo Hadiri Paripurna, Bahas Arah Kebijakan Ekonomi dan Fiskal 2027
alwi

Related Posts

Regional

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/20263 Views
Regional

Polri Mutasi 199 Personel, Jabatan Kakorlantas dan Tiga Kapolda Berganti

11/10/20266 Views
Regional

Heboh! Nama Prajurit Ini Bikin Komandan Gemetar

11/10/20268 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,955 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,825 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,798 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?