RELUNG.ID- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Riau pada Senin (3/11/2025). Dalam operasi senyap tersebut, penyidik KPK turut mengamankan 10 orang, termasuk sembilan penyelenggara negara dan menyita sejumlah uang tunai.
“Dari 10 orang tersebut, pihak-pihak yang diamankan merupakan penyelenggara negara. Kami akan mengumumkan secara detail siapa saja yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/11).
OTT tersebut diduga berkaitan dengan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Riau. KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para pihak yang diamankan untuk menentukan status hukumnya.
Budi menyebut tim penyidik KPK akan membawa Abdul Wahid dan sejumlah pihak lainnya ke Jakarta untuk pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih.
“Rencana tim akan membawa (Abdul Wahid dan lainnya) ke Gedung KPK Merah Putih, kemungkinan dijadwalkan besok,” ujar Budi.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diunggah di laman e-LHKPN KPK, Abdul Wahid tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 4,8 miliar per 31 Maret 2024. Saat itu ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Rinciannya, Abdul Wahid memiliki 12 bidang tanah dan bangunan hasil sendiri senilai Rp 4,9 miliar, kas dan setara kas Rp 621 juta, serta utang Rp 1,5 miliar.
Ia juga melaporkan kepemilikan dua mobil mewah, yakni, Toyota Fortuner (2016) senilai Rp 400 juta dan Mitsubishi Pajero (2017) senilai Rp 380 juta
Dengan total kekayaan mencapai Rp 4.806.046.622, jumlah tersebut meningkat sekitar Rp 750 juta dibanding laporan tahun sebelumnya, yakni Rp 4,05 miliar pada 2023.[YKP]

