RELUNG.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Empat Lawang memperketat proses verifikasi data penerima Program Indonesia Pintar (PIP). Penegasan ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi sekolah agar tidak keliru dalam menentukan siswa penerima bantuan.
Fokus utama pengetatan ini adalah pada validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), khususnya terkait klasifikasi desil. Disdikbud menegaskan, hanya siswa dari keluarga dengan kategori desil di bawah 5 yang berhak menerima PIP.
Kepala Bidang Pembinaan SMP Disdikbud Empat Lawang, Gusmedi, menyebut siswa dengan desil di atas 5 dipastikan tidak memenuhi kriteria penerima.
“Ini harus jadi perhatian serius. Kalau desilnya di atas 5, tidak berhak. Jangan sampai terjadi kesalahan data yang justru merugikan siswa yang benar-benar membutuhkan,” tegasnya.
Ia menilai, kekeliruan dalam penginputan data selama ini masih kerap terjadi di tingkat sekolah. Padahal, kesalahan administratif berdampak langsung pada ketidaktepatan penyaluran bantuan.
“Masalah ini bukan sekadar teknis. Ini soal hak siswa. Jangan sampai yang berhak terlewat, sementara yang tidak layak justru menerima,” ujarnya.
Untuk itu, Disdikbud Empat Lawang akan meningkatkan pengawasan sekaligus pembinaan kepada operator sekolah agar lebih cermat dalam proses pendataan. (SLM)

