Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/2026

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Situs Pengaduan Macet, Dugaan Kejahatan Lingkungan di PLTU Sumsel Menguap
Regional

Situs Pengaduan Macet, Dugaan Kejahatan Lingkungan di PLTU Sumsel Menguap

alwiBy alwi11/06/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Pelaporan 16 dugaan kejahatan lingkungan di sembilan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara di Pulau Sumatera, yang dilakukan masyarakat sipil tergabung dalam Koalisi Sumatera Terang untuk Energi Bersih (STuEB), hingga kini telah berjalan satu bulan.

Namun, laporan tersebut belum juga diproses verifikasi oleh petugas Kementerian Lingkungan Hidup RI.

Hal ini menimbulkan tudingan adanya dugaan pengabaian terhadap laporan tersebut, terlebih lagi saat ini situs pengaduan https://pengaduan.menlhk.go.id/ terus mengalami gangguan atau perbaikan yang menghambat proses menyampaikan laporan kerusakan lingkungan.

Baca juga :   Pelihara Tanpa Izin, BKSDA Sumsel Sita 10 Satwa Dilindungi dari Agrowisata Kebun Kito Lubuklinggau

Di Sumsel sendiri laporan dugaan kejahatan lingkungan ini dilakukan oleh salah satu perusahaan yang berlokasi di Lahat yaitu PT Priyamanaya.

Perusahaan ini diduga melakukan kejahatan lingkungan berupa pembuangan limbah abu bawah dan abu atas atau yang lebih dikenal dengan fly ash bottom ash (FABA).

Selain itu, bentuk kejahatan lainnya adalah, penutupan Sungai Niru dalam proyek konstruksi PLTU Sumsel 1 di Muara Enim Sumatera Selatan.

Baca juga :   Jalin Kerjasama dengan Kejati Sumsel, Ini Alasan KAI Divre III Palembang

Konsolidator STuEB, Ali Akbar menyatakan bahwa temuan ini menunjukkan bahwa 9 perusahaan secara sengaja dan terang-terangan mengangkangi peraturan tentang pengelolaan limbah FABA, peraturan tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, ilegal logging atau perambahan kawasan hutan.

Fakta ini juga menunjukan bahwa perusahan ini tidak peduli dengan keselamatan lingkungan yang berpotensi meningkatkan penderitaan rakyat baik pada sektor kesehatan maupun sektor ekonomi dalam bentuk turunnya layanan ekosistem.

“Di Lahat sendiri abu ini mengalir ke Sungai Tembesi dan Sungai Pule, di mana perusahaan secara sengaja membuang FABA ke media lingkungan dan menyebabkan tanah dan air tercemar,” katanya.

Baca juga :   Banyak Dugaan Pelanggaran, Aktivis Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas Dizamatra Powerindo

Ditambabkan, Ketua Yayasan Anak padi Lahat Sumatera Selatan, Sahwan, pengaduan yang dilakukan lewat aplikasi Kementerian LH itu seharusnya mempermudah akses masyarakat dan efisiensi kinerja pemerintah dalam menerima laporan kejahatan lingkungan, namun laporan pihaknya justru tidak digubris atau direspon.

“Setiap hari masyarakat Desa Muara Maung dan Kecamatan Merapi Barat menghirup debu dari penggalian batubara dan abu dari pembakaran PLTU Keban Agung. Dampaknya sudah ribuan orang terkena ISPA, belum lagi merosotnya hasil panen petani palawija karena tanah tercemar,” kata Sahwan.

Terpisah, Sumsel Bersih Sumatera Selatan, Boni Bangun mengatakan PLTU Sumsel 1 di Muara Enim yang belum produksi juga telah menimbulkan dampak negatif atas kerusakan lingkungan, mulai rusaknya Bukit Kancil yang merupakan hutan atau wilayah resapan air serta pemindahan anak Sungai Niru dalam pendirian PLTU.

Baca juga :   Dedi Mulyadi Respons Tagihan Warga soal Jembatan Rusak di Subang

Hal ini mengakibatkan potensi bencana alam semakin tinggi dan wilayah kelola masyakarat semakin sempit.

“Seharusnya pemerintah harus lebih peka terhadap ancaman yang akan berdampak bagi masyarakat ring 1 PLTU. Kami mendesak pemerintah pusat hingga daerah untuk segera melakukan evaluasi terhadap keberadaan PLTU Sumsel 1,” kata Boni.

Di lain tempat, LBH Padang, Alfi Syukri menilai hal ini menunjukkan telah terjadi kekosongan hukum dalam menjalankan konstitusi untuk melindungi lingkungan dan rakyat.

Baca juga :   Ketua DPW PPP Sumsel Agus Sutikno Dikabarkan Meninggal Dunia

Padahal sesuai Peraturan Pemerintah nomor 22 Tahun 2021 dan Permen LH 9 Tahun 2010 menegaskan bahwa negara wajib menindaklanjuti setiap pengaduan atas pelanggaran lingkungan paling lambat 10 hari kerja.

“ Ini bukan sekadar administrasi, tapi pembiaran atas penjarahan sumber daya alam. Yang dikorbankan bukan hanya hari ini, tapi masa depan generasi kita,” tutupnya. (ril) 

Dugaan kejahatan lingkungan Kementerian lingkungan hidup PLTU Sumsel 1 PT Priyamanaya
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBendera Sobek di Kantor Lurah Belalau I Lubuklinggau Tuai Keprihatinan Warga
Next Article Gunakan Ambulans Apung, Polairud Polda Sumsel Evakuasi Remaja Sakit di Desa Upang
alwi

Related Posts

Regional

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/20261 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Sambut Kapolda Sumsel Baru, Rony Samtana Minta Dukungan Masyarakat

11/10/20260 Views
Regional

Gubernur Herman Deru Ingatkan Ancaman Karhutla, Perusahaan Pemegang Konsesi Diminta Bertanggung Jawab

11/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,924 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,796 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,769 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?