RELUNG.ID – BNI Wilayah 03 Palembang sedang menghadapi badai skandal yang mengguncang sejak akhir 2023. Setidaknya, tiga kasus besar korupsi melibatkan pejabat BNI, yang dianggap mencoreng kredibilitas bank pelat merah ini dan mengancam kepercayaan nasabah.
Pada 15 Desember 2023, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel menetapkan Andrie Triono, Supervisor Pemasaran BNI Cabang Kayuagung, sebagai tersangka korupsi.
Modusnya adalah memanfaatkan ATM dan layanan mobile banking nasabah untuk kepentingan pribadi, yang menyebabkan kerugian hingga Rp6,4 miliar. Aksi Andrie yang berlangsung sejak 2022 hingga 2023 membuatnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sebelum ditangkap di Palembang pada Januari 2024.
Pengadilan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara atas perbuatannya, setelah terungkap bahwa dana hasil penggelapan digunakan untuk berjudi online.
Tak berhenti di situ, kasus berikutnya menjerat Edwin Herius, mantan pimpinan BNI Cabang Pembantu Muara Dua. Pada 16 Januari 2024, ia ditetapkan sebagai tersangka kasus manipulasi data calon debitur Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada 2021-2022. Hakim memvonis Edwin 2 tahun penjara atas tindakannya.
Kasus terbaru melibatkan Weni Aryanti, Supervisor Teller BNI Cabang Palembang, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2024. Weni diduga mentransfer dana ke beberapa rekening tanpa setoran uang fisik, menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,8 miliar. Meskipun mengklaim dirinya sebagai korban penipuan (hipnotis), aparat tetap menetapkannya sebagai tersangka.
Kelalaian Manajemen BNI, Sistem Rekrutmen dan Rotasi Jabatan Dipertanyakan

