RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyita 24 aset senilai Rp882,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).
Salah satu aset yang disita patut diduga berupa saham milik tersangka Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy, yang terafiliasi dengan perusahaan PT Lautan Luas (LTLS).
Sebelumnya, Jimmy Masrin diketahui memegang jabatan Wakil Direktur di PT Lautan Luas (LTLS) sebelum memutuskan mundur di perusahaan tersebut.
Diketahui dari 24 aset atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka sebanyak 22 aset berada di Jabodetabek, dan 2 aset di Surabaya. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan yang terus berlanjut dalam kasus ini.
“KPK telah melakukan penyitaan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek serta 2 aset di Surabaya,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/3/2025).
Asep juga menjelaskan bahwa total nilai 24 aset yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp 882,5 miliar, berdasarkan penilaian menggunakan ZNT (nilai jual tak terendah). “Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” ungkapnya.
Dalam kasus ini, diperkirakan kerugian negara yang timbul dari kluster PT Petro Energy mencapai Rp 846,9 miliar. Kerugian tersebut terdiri dari outstanding pokok KMKE 1 PT Petro Energy yang berjumlah USD 18,07 juta atau setara dengan Rp 297,8 miliar dengan kurs rupiah Kamis (20/3).
KPK telah menahan dua orang tersangka, yaitu Jimmy Masrin dan Direktur PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD), pada Kamis (20/3). Sementara itu, tersangka lainnya, Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho, sudah ditahan sebelumnya pada Kamis (13/3).
Selain itu, KPK juga mengungkapkan bahwa LPEI telah memberikan kredit kepada 11 debitur, dengan potensi kerugian negara dari pemberian fasilitas kredit tersebut diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun. Meski demikian, saat ini KPK baru mengumumkan tersangka terkait kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah pihak dan perusahaan besar, serta kerugian negara yang sangat signifikan. KPK terus melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan korupsi yang terjadi dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. (YSF)

