Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Bongkar Dugaan Transaksi Bodong PT Petro Energy
Hukum

Skandal Korupsi LPEI: KPK Didesak Bongkar Dugaan Transaksi Bodong PT Petro Energy

Indra PrajaBy Indra Praja07/03/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gedung KPK. (Istimewa/net)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Senin (3/3/2025).

Kelima tersangka tersebut adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI, Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI, Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT PE, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT PE.

Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa kredit tetap diberikan oleh para direktur LPEI meskipun PT PE tidak memenuhi syarat kelayakan. Selain itu, PT PE diduga melakukan pemalsuan dokumen purchase order, manipulasi laporan keuangan (window dressing), serta penggunaan fasilitas kredit yang tidak sesuai dengan perjanjian kredit dengan LPEI.

“Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar USD 60 juta atau sekitar Rp 999 miliar,” ujar Budi.

Berdasarkan data yang dihimpun, PT PE diduga mengalihkan sahamnya di perusahaan tambang batu bara PT Pada Idi ke sebuah perusahaan investasi terafiliasi sebelum PT PE dinyatakan pailit pada Juni 2020. Hal ini terungkap dalam Surat Pemberitahuan Pengalihan Tagihan dari PT Caturkarsa Megatunggal (CM), pemegang saham mayoritas PT PE, kepada PT Pada Idi pada 3 April 2020.

Dalam surat tersebut, PT Pada Idi diminta membayar Rp 43,455 miliar kepada PT CM sesuai dengan surat pengakuan utang tertanggal 1 April 2020. Pembayaran ini dikaitkan dengan perjanjian jual beli piutang PT CM dengan PT Tunas Laju Investama (TLI) pada 2 April 2020, yang mana PT CM telah menjual seluruh hak dan kepentingannya kepada TLI.

TLI, yang diduga sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk akuisisi ini, masuk sebagai pemegang saham PT Pada Idi pada 30 April 2020 dengan kepemilikan 33,33%. Pengalihan saham ini diduga dilakukan untuk menghindari kewajiban keuangan PT PE sebelum dinyatakan pailit.

Indikasi Transaksi Fiktif

Selain dugaan pengalihan aset, KPK juga menemukan indikasi transaksi mencurigakan yang melibatkan PT Pada Idi, PT CM, dan TLI. Pada 14 Mei 2020, dilakukan serangkaian transfer bolak-balik senilai Rp 43,455 miliar antara rekening-rekening ketiga perusahaan tersebut dalam satu hari, menciptakan kesan bahwa transaksi pembayaran telah dilakukan secara sah.

Pada saat transaksi ini berlangsung, Direktur Keuangan PT Pada Idi dijabat oleh Susy Mira Dewi Sugiarta, yang juga merupakan Direktur PT PE dan berasal dari Grup Lautan Luas.

Setelah PT PE dinyatakan pailit, seluruh sahamnya diambil alih oleh TLI. Berdasarkan Akta No. 75 Notaris Ria Novita tertanggal 29 Oktober 2021, TLI menguasai 70% saham PT PE, sedangkan sisanya dimiliki oleh Bintoro Iduansjah dan The Budi Tejo Prawiro. TLI kemudian memperbesar kepemilikannya hingga 81,56% berdasarkan Akta No. 09 tertanggal 11 Mei 2022.

Perubahan kepemilikan saham PT Pada Idi baru dilaporkan ke sistem Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM pada 2024, meskipun transaksi tersebut terjadi sejak 2020. Hal ini menimbulkan dugaan bahwa PT Pada Idi telah melakukan aktivitas pertambangan tanpa persetujuan perubahan kepemilikan dari Menteri ESDM.

PT CM, yang dikenal sebagai perusahaan pengendali PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan PT Unggul Indah Cahaya Tbk (UNIC), juga memiliki keterkaitan erat dengan tersangka utama, Jimmy Masrin. Selain mengendalikan PT CM dan TLI, Jimmy Masrin juga mendirikan PT Tunas Niaga Energi (TNE), perusahaan yang bergerak di bidang perdagangan dan pengangkutan batu bara. (YSF)

KPK PT Pada Idi PT Petro Energy
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleBanjir Belum Surut, 10 Desa di Rawas Ilir Alami Pemadaman Listrik Selama 8 Hari
Next Article FIFA Wacanakan 68 Negara di Piala Dunia 2030, Indonesia Punya Peluang Besar ke 2026
Indra Praja

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,871 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,744 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,717 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?