RELUNG.ID- Skandal penahanan ijazah oleh pengusaha UD Sentosa Seal, Jan Hwa Diana, kini menjadi perhatian publik. Sebanyak 31 karyawan yang melaporkan kasus ini kepada pihak berwenang menuntut kejelasan mengenai penahanan ijazah mereka sebagai bagian dari kebijakan yang berlaku di perusahaan tersebut.
Menurut kuasa hukum para karyawan, Edi Kuncoro Prayitno, pada awal masa kerja, para karyawan diminta untuk memilih antara membayar Rp 2 juta sebagai jaminan atau menyerahkan ijazah mereka untuk ditahan oleh perusahaan.
Jika karyawan tidak dapat membayar uang tersebut, maka perusahaan akan menahan ijazah sebagai pengganti.
“Jadi, prosedurnya seperti itu. Karyawan diminta untuk membayar Rp 2 juta atau menyerahkan ijazah mereka. Kalau mereka memilih untuk tidak membayar, maka ijazah akan ditahan,” kata Edi, Kamis (17/4/2025), berdasarkan keterangan dari korban yang ijazahnya ditahan oleh perusahaan tersebut.
Tak hanya itu, Edi juga mengungkapkan bahwa beberapa mantan karyawan yang sudah memilih untuk resign ternyata belum mendapatkan gaji mereka yang tertunggak.
Beberapa karyawan bahkan mengaku belum menerima gaji terakhir mereka setelah berhenti bekerja di UD Sentosa Seal.
“Mereka yang kini menuntut pengembalian ijazah adalah karyawan yang sudah resign. Ada yang sudah diberi gajinya, ada juga yang belum,” jelas Edi.
Selain itu, Edi mendorong pihak kepolisian dan aparat terkait untuk segera mengusut kasus ini dan mengamankan barang bukti. Ia berharap agar kasus ini segera diselesaikan dengan adil.
Terkait kebijakan yang diberlakukan oleh perusahaan, salah satu mantan karyawan, Faizul, menjelaskan bahwa pilihan untuk membayar Rp 2 juta dapat dilakukan dengan membayar uang tersebut di awal atau mencicil dengan potongan gaji sebesar Rp 1 juta per bulan selama dua bulan.
“Jika memilih uang, gaji mereka akan dipotong Rp 1 juta selama dua bulan, atau bisa langsung membayar Rp 2 juta dan gaji tetap penuh,” ujar Faizul.
Faizul juga menambahkan bahwa uang yang dibayarkan tersebut akan dikembalikan setelah karyawan bekerja selama lima tahun di UD Sentosa Seal, atau ijazah yang ditahan dapat diambil oleh karyawan.
Namun, pengusaha Jan Hwa Diana mengaku tidak ingat mengenai kebijakan penahanan ijazah terhadap 31 karyawan tersebut. Ia menyampaikan hal ini saat diperiksa oleh Disnakertrans Jatim pada Rabu (16/4/2025).
“Bu Diana tetap tidak mengakui penahanan ijazah terhadap tenaga kerja, bahkan ia mengaku lupa mengenai keberadaan 31 karyawan yang melaporkan kasus ini,” kata Kepala Bidang Pengawasan dan K3 Disnakertrans Provinsi Jawa Timur, Tri Widodo, Rabu (16/4/2025).
Terkait hal ini, Disnakertrans Jatim telah menerima laporan dari 31 orang karyawan yang merasa dirugikan atas kebijakan yang diberlakukan oleh UD Sentosa Seal. Namun, pihak perusahaan tetap tidak mengakui penahanan ijazah tersebut.[YKP]

