Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»SKCK Lolos, DPO Pembunuhan La Ode Litao Bisa Dilantik Jadi DPRD Wakatobi
Hukum

SKCK Lolos, DPO Pembunuhan La Ode Litao Bisa Dilantik Jadi DPRD Wakatobi

RiyadiBy Riyadi09/09/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
La Ode Litao anggota DPRD Wakatobi yang menjadi DPO Pembunuhan. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Publik digegerkan dengan terungkapnya masa lalu kelam Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao alias Litao alias La Lita. Sosok yang dilantik sebagai anggota dewan pada 1 Oktober 2024 itu rupanya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 2014.

Litao disebut terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014. Dalam kasus itu, tiga nama muncul sebagai pelaku: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.

Rahmat dan Herman sempat diproses hukum hingga divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Namun Litao berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO selama 11 tahun.

Baca juga :   Petani di Muratara Diringkus saat Bertransaksi Sabu

Meski berstatus buron, Litao justru bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen pencalonan legislatif. Ia maju lewat Partai Hanura dan berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.

Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Wakatobi, yang dianggap lalai dalam mengawasi status DPO Litao.

“Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK. Padahal nama Litao sudah masuk dalam DPO sejak 2014,” ujar kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.

Baca juga :   Usai Pakai Narkoba, Maling Beraksi Gasak 2 Unit Laptop di Sekolah SDN 58 Lubuklinggau

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian memastikan Litao akan diproses hukum. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (8/9/2025).

Litao terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.

Keluarga Wiranto mengaku sudah lebih dari 10 tahun menanti keadilan. Mereka menuding Polres Wakatobi tidak profesional dalam menangani kasus ini.

Baca juga :   Pelaku Terakhir Penembakan di Musi Rawas Serahkan Diri, Total 5 Orang Ditangkap

“Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Kami berharap hal itu segera ditegakkan. Sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional hingga kami laporkan ke Propam,” kata Sofyan Nurhasan.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Litao enggan banyak berkomentar. “Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” kata anggota DPRD Wakatobi yang kini berstatus tersangka pembunuhan itu.[YKP]

Anggota DPRD Wakatobi DPO Pembunuhan La Ode Litao
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleKorsleting Listrik, Depot Kayu di Banyuasin Ludes Terbakar
Next Article Anime Yusha Party o Oidasareta Kiyo Binbo Mulai Debut Januari 2026
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?