RELUNG.ID- Publik digegerkan dengan terungkapnya masa lalu kelam Anggota DPRD Wakatobi, La Ode Litao alias Litao alias La Lita. Sosok yang dilantik sebagai anggota dewan pada 1 Oktober 2024 itu rupanya telah berstatus daftar pencarian orang (DPO) kasus pembunuhan sejak 2014.
Litao disebut terlibat dalam kasus pengeroyokan yang menewaskan Wiranto (17) di Lingkungan Topa, Kelurahan Mandati I, Kecamatan Wangiwangi Selatan, Wakatobi, pada 25 Oktober 2014. Dalam kasus itu, tiga nama muncul sebagai pelaku: Rahmat La Dongi, La Ode Herman, dan Litao.
Rahmat dan Herman sempat diproses hukum hingga divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Baubau. Namun Litao berhasil melarikan diri dan masuk daftar DPO selama 11 tahun.
Meski berstatus buron, Litao justru bisa mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan dokumen pencalonan legislatif. Ia maju lewat Partai Hanura dan berhasil terpilih menjadi anggota DPRD Wakatobi periode 2024–2029.
Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kinerja aparat kepolisian, khususnya Polres Wakatobi, yang dianggap lalai dalam mengawasi status DPO Litao.
“Bagaimana mungkin DPO pembunuhan bisa lolos mengurus SKCK. Padahal nama Litao sudah masuk dalam DPO sejak 2014,” ujar kuasa hukum keluarga korban, La Ode Muhammad Sofyan Nurhasan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Iis Kristian memastikan Litao akan diproses hukum. “Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan nomor tap/126/VIII/RES.1.7/2025. Selanjutnya pasti akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya, Kamis (8/9/2025).
Litao terancam dijerat Pasal 80 Ayat 3 juncto Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 3 miliar.
Keluarga Wiranto mengaku sudah lebih dari 10 tahun menanti keadilan. Mereka menuding Polres Wakatobi tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Lebih dari 10 tahun keluarga menanti keadilan. Kami berharap hal itu segera ditegakkan. Sejak awal kami bilang Polres Wakatobi tidak profesional hingga kami laporkan ke Propam,” kata Sofyan Nurhasan.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Litao enggan banyak berkomentar. “Saya koordinasi dengan kuasa hukum dahulu. Nanti berkabar lagi, saya sedang sibuk,” kata anggota DPRD Wakatobi yang kini berstatus tersangka pembunuhan itu.[YKP]

