Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Rumah Panggung di Bukit Baru Palembang Ludes Terbakar, Damkar Kerahkan Enam Mobil

11/10/2026

Komisi VIII DPR RI Soroti Karhutla Sumsel, Pemadaman Udara Terkendala Asap

11/10/2026

Kepergok Curi AC dan Tabung Gas, Dua Warga Tangga Buntung Ditangkap

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Soal Huru-hara GRIB Ormas Hercules, Presiden Prabowo Keluarkan Perintah Keras
Hukum

Soal Huru-hara GRIB Ormas Hercules, Presiden Prabowo Keluarkan Perintah Keras

alwiBy alwi07/05/2025
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto. (YouTube/ Sekretariat Presiden
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Organisasi Masyarakat (Ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang diketuai oleh Hercules kini menjadi sorotan.

Terlebih lagi, anggota GRIB sempat melakukan pembakaran mobil polisi di Depok, Jawa Barat (Jabar).

Baca juga :   Sadis! Kapolres Pelabuhan Belawan Diserang Brutal di Tol, 22 Pelaku Tawuran Diamankan

Atas huru-hara tersebut, kini Presiden Prabowo Subianto pun akhirnya mengeluarkan perintah kerasnya melalui Penasihan Khusus Presiden Urusan Pertahanan Nasional (Purn) TNI, Dudung Abdurachman.

Presiden Prabowo meminta agar ormas tersebut tertib dan tidak menganggu. Apalagi, sampai melakukan aksi pemalakan yang dapat menganggu dunia usaha.

“Tadi juga Bapak Presiden menyampaikan masalah ormas, yang tertib, yang kemudian tidak mengganggu, apalagi memalak, dan sebagainya. Presiden sudah menekankan seperti itu,” katanya, Senin lalu (5/5).

Baca juga :   Korban Dijerat Utang, Pelaku Eksploitasi Ditangkap di Muba

Menurutnya, ormas dapat dimanfaatkan dalam memberikan masukan dan mendorong pembangunan. Karena itu, Prabowo berkeinginan ormas dan pemerintah bersinergi.

“Saat ini, pemerintah tengah melakukan pendataan terhadap ormas yang dianggap meresahkan,” tutupnya. (vid)

GRIB Jaya Hercules Ormas Prabowo Subianto Presiden RI
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleJokowi Bantah Tudingan Prabowo Sebagai Presiden Boneka
Next Article Remaja Bakal Dimasukkan ke Barak, Wali Kota Palembang Libatkan TNI dan Komnas HAM
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,927 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,800 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,772 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?