RELUNG.ID- Persoalan hukum antara komedian Sule dan Teddy Pardiyana kembali mencuat.Teddy Pardiyana resmi mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung terkait status anak perempuannya, Bintang, dari mendiang Lina Jubaedah.
Dalam permohonan tersebut, Teddy menempatkan keluarga Sule sebagai pihak termohon, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadillah, Ferdinand Adriansyah, serta ibu almarhumah Lina, Utisah.
Langkah ini kembali menyorot hubungan Teddy dengan keluarga mendiang Lina setelah kepergiannya.
Kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur hukum, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan keluarga Sule. Namun, upaya tersebut tidak menemukan kesepakatan.
“Waktu tahun 2024 kami pernah bertemu dengan pihak dari Rizky Febian, tapi memang tidak ada titik temu,” ujar Wati Trisnawati, Sabtu (17/1/2026).
Upaya komunikasi kembali dilakukan pada November 2024, saat pihak Teddy didatangi seseorang yang disebut sebagai adik ipar Sule.
“Di bulan November kami kedatangan Kang Rian, yang katanya adik iparnya Pak Sule. Saat itu saya bertemu langsung dengan Kang Rian,” jelasnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak keluarga Sule disebut meminta data Bintang untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris ke Pengadilan Agama di luar Bandung. Namun, permintaan itu ditolak oleh pihak Teddy.
“Mereka meminta data Dede Bintang untuk mengajukan permohonan ke PA di luar Bandung. Kami keberatan karena yang diminta hanya Bintang, dan pada saat itu Bintang juga tidak bisa diwakili oleh Pak Teddy,” ungkap Wati.
Keberatan tersebut muncul karena dalam rencana pengajuan itu, nama Teddy Pardiyana tidak dimasukkan sebagai ahli waris.
“Keinginannya waktu itu Pak Teddy tidak dimasukkan sebagai ahli waris. Mereka hanya ingin memasukkan Bintang saja. Itu yang kami keberatan,” katanya.
Karena tidak tercapai kesepakatan, rencana pengajuan tersebut tidak dilanjutkan. Setelah berselang sekitar satu tahun tanpa kejelasan, pihak Teddy akhirnya memutuskan mengajukan permohonan sendiri ke Pengadilan Agama Bandung.
“Setelah berselang satu tahun tidak ada kabar, akhirnya kami yang mengajukan permohonan ke pengadilan,” ujarnya.
Menanggapi anggapan bahwa langkah ini bertujuan memanaskan kembali konflik lama, Wati menegaskan permohonan tersebut murni untuk kepentingan hukum anak.
“Tidak ada niat untuk memanaskan kembali. Dari awal ini hanya untuk legalitas anak, bukan ke arah objek warisan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa permohonan yang diajukan bersifat penetapan ahli waris, bukan sengketa pembagian harta peninggalan.
“Ini hanya penetapan ahli waris. Fokusnya pada legalitas Bintang dan Pak Teddy agar memiliki dasar hukum yang jelas,” jelas Wati.
Wati pun menegaskan pihaknya telah membuka ruang dialog sejak awal dan tidak berniat memperkeruh suasana.
“Kami tidak berniat membuat kisruh. Sejak awal kami sudah mencoba mediasi dan musyawarah, tetapi memang tidak ada tanggapan,” pungkasnya.[YKP]

