Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Rizky Febian Kembali Lawan Teddy Pardiyana, Kasasi Warisan Lina Jubaedah ke Mahkamah Agung
Hukum

Rizky Febian Kembali Lawan Teddy Pardiyana, Kasasi Warisan Lina Jubaedah ke Mahkamah Agung

RiyadiBy Riyadi11/08/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Gelaran Dharma Suaka Rizky Febian dan Mahalini. (Instagram/axio)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Perseteruan mengenai harta warisan almarhumah Lina Jubaedah kembali memasuki babak baru. Setelah kalah di tingkat banding, Rizky Febian kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kasasi tersebut diajukan untuk memperjuangkan kembali perkara penetapan ahli waris Lina Jubaedah. Dalam putusan sebelumnya, Teddy Pardiyana dan anaknya, Bintang, dinyatakan sebagai ahli waris.

Pengajuan kasasi Rizky Febian tersebut telah dikonfirmasi oleh kuasa hukum Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati.

Baca juga :   Sengketa Warisan Lina Jubaedah, Sule Ungkap Dokumen Penting di Safety Box Bank Hilang

Wati mengatakan, pihaknya telah menerima pemberitahuan resmi mengenai pengajuan kasasi melalui sistem elektronik Pengadilan Agama Bandung.

“Informasinya sih kasasi. Nah kemarin tuh hari Jumat saya ke Pengadilan Agama Bandung, informasinya kasasi per tanggal 31 Juli. Nah, kemudian hari ini saya dapat pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Agama melalui elektronik aplikasi e-court,” ujar Wati kepada awak media.

Menurut Wati, pengajuan kasasi tersebut sebenarnya sudah diprediksi sejak awal oleh pihak Teddy. Pasalnya, terdapat pihak yang keberatan dengan putusan yang menetapkan Teddy dan Bintang sebagai ahli waris Lina Jubaedah.

Baca juga :   Anggota TNI yang Tewas Dalam Ledakan Amunisi di Garut Bertambah, Totalnya Ada Empat Orang

“Oh, kalau kami sih yakin pasti akan kasasi. Yang pasti kan ada pihak memang keberatan kalau Kang Teddy sama Bintang dijadikan sebagai ahli waris. Jadi, kalau saya prediksinya sih yakin kasasi,” tuturnya.

Dengan adanya kasasi tersebut, putusan di tingkat banding belum menjadi akhir dari polemik panjang mengenai status ahli waris Lina Jubaedah.

Meski Rizky Febian kembali menempuh jalur hukum, Teddy Pardiyana disebut tidak kecewa dengan keputusan tersebut.

Baca juga :   Kesabaran Habis, Sule Sentil Klaim Teddy soal Harta Warisan Lina Jubaedah

Wati mengatakan, Teddy menganggap pengajuan kasasi merupakan hak Rizky Febian dan pihak-pihak lainnya dalam menjalani proses hukum.

“Kalau responsnya sih kemarin, ya, istilahnya nggak ada masalah, ya. Karena itu memang bagian dari upaya hukum dari pihak Rizky dan kawan-kawan,” kata Wati.

Ia memastikan Teddy tetap akan mengikuti proses hukum yang kini memasuki tahap kasasi.

Baca juga :   Sekarang Jaksa Tak Boleh Lagi Lakukan Banding untuk Perkara yang Divonis Bebas

“Jadi ketika saya sampaikan pada hari Jumat bahwa pihak mereka akan mengajukan kasasi, ya kalau Kang Teddy sih nggak ada masalah gitu. Tetap istilahnya yang namanya upaya hukum, tetap kami harus jalani gitu. Enggak ada (kekecewaan), biasa aja,” tegasnya.

Wati menjelaskan, proses kasasi di Mahkamah Agung membutuhkan waktu yang cukup panjang.

Pengajuan kasasi disebut telah dilakukan pada 31 Juli. Selanjutnya, memori kasasi maksimal harus disampaikan pada 14 Agustus.

Baca juga :   Ikut Arakan Ogoh-Ogoh di Bali, Rizky Febian Tegaskan Toleransi

“Kalau kasasi itu nanti tahapannya itu kan, pernyataan kasasi tuh kemarin tanggal 31 Juli. Nah kemudian nanti tahapannya tanggal 14 Agustus itu maksimal harus masuk memori kasasi. Biasanya prosesnya kurang lebih ya, ini memakan waktu hampir satu tahun. Nah baru nanti ada putusan dari Mahkamah Agung,” jelas Wati.

Menurut dia, pemeriksaan perkara pada tingkat kasasi berbeda dengan persidangan di tingkat sebelumnya. Mahkamah Agung nantinya lebih berfokus pada aspek yuridis, khususnya penerapan hukum, bukan kembali memeriksa seluruh fakta perkara.

Di tengah berlanjutnya sengketa ke Mahkamah Agung, pihak Teddy Pardiyana mengaku masih membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan.

Baca juga :   Simpan Ekstasi dalam Bra, Wanita di Muratara Tertangkap Saat Razia

Wati mengatakan Teddy tidak menutup pintu apabila pihak Rizky Febian ingin kembali mengajak mediasi.

“Kalau misalkan dari pihak mereka mau ngajak kita mediasi ya kita terima gitu. Tapi kan sampai saat ini nggak pernah ada ajakan untuk mediasi juga,” ungkapnya.

Menurut Wati, Teddy justru berharap persoalan warisan Lina Jubaedah dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak terus berlarut-larut di meja hijau.

Baca juga :   Diterpa Isu Selingkuh, Berikut Fakta Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini

“Harapan Kang Teddy mah masalah ini lebih baik bisa diselesaikan secara kekeluargaan, itu saja,” pungkas Wati.[YKP]

Kasasi Lina Jubaedah Mahkamah Agung Rizky Febian Teddy Pardiyana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDukung Kelancaran Mobilitas, PT HKI Percepat Perbaikan Jembatan Desa Tenggaro
Next Article Aptoide Games Segera Hadir di Google Play, Manfaatkan Aturan Baru Pasca Gugatan Epic Games
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,877 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,749 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,723 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?