Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Hotspot Sumsel Turun Jadi 1.959 Titik, Udara PALI Masuk Kategori Berbahaya

11/10/2026

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Berseteru di Pengadilan soal Hak Waris Bintang
Hukum

Sule dan Teddy Pardiyana Kembali Berseteru di Pengadilan soal Hak Waris Bintang

RiyadiBy Riyadi16/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Komedian Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana di pengadilan. Teddy melayangkan permohonan penetapan hak ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk anak perempuannya, Bintang, buah pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah.

Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.

Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.

Baca juga :   Polisi Sebut Palembang Jadi Lokasi Penimbunan Sabu di Indonesia

Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Sejak saat itu, konflik antara keluarga Lina dan Teddy Pardiyana mencuat ke publik dan bahkan menyeret Teddy hingga menjadi terpidana sebelum akhirnya bebas pada 2024.

Kini, perseteruan kembali berlanjut setelah Teddy mengajukan permohonan hak ahli waris ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025.

Dalam perkara ini, keluarga Sule tercatat sebagai termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibunda mendiang Lina, Utisah.

Baca juga :   Skandal Pertamax Oplosan Juga Gegerkan Sumsel, YLKI: Pertamina Harus Bertanggung Jawab dan Transparan

Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan pengajuan permohonan tersebut dilakukan demi memperjuangkan hak hukum kliennya dan anaknya.

Menurut Wati, Teddy merupakan suami sah almarhumah Lina saat meninggal dunia, sehingga memiliki kedudukan sebagai ahli waris.

“Intinya kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Karena di sini ada ahli waris sah secara hukum, yaitu suami almarhumah. Saat meninggal dunia, almarhumah masih terikat perkawinan. Begitu juga anak kandungnya, bagaimanapun adalah ahli waris,” kata Wati saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).

Baca juga :   Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat dengan Luka Tusuk dan Tembakan di Kepala

Perkara tersebut telah memasuki sidang keempat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahannya dengan mendiang Lina.

Wati menambahkan, perkara ini berpotensi diputus lebih cepat apabila para termohon tidak memenuhi panggilan persidangan. Namun jika hadir, proses akan berlanjut ke tahap mediasi, jawaban, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan.

Menutup keterangannya, Wati menegaskan kliennya tidak berfokus pada harta peninggalan, melainkan pada kepastian hukum status Bintang sebagai ahli waris.

Baca juga :   Eko Patrio Kembali Aktif Usai Rumah Dijarah, Akui Sempat Trauma dan Menutup Diri

“Ini bukan soal harta, tapi legalitas. Agar ada kepastian hukum bahwa Bintang adalah ahli waris dan memiliki hubungan keluarga yang jelas dengan saudara-saudaranya,” pungkasnya.[YKP]

Bintang Hak Waris Sule Teddy Pardiyana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleSpotify Hadirkan Antarmuka Pengguna Baru untuk Tablet Android
Next Article Usut Pelecehan Oknum Dosen UMP, Polisi Periksa Ibu Korban
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,919 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,791 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,764 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?