RELUNG.ID- Komedian Sule kembali berseteru dengan Teddy Pardiyana di pengadilan. Teddy melayangkan permohonan penetapan hak ahli waris ke Pengadilan Agama (PA) Bandung untuk anak perempuannya, Bintang, buah pernikahannya dengan almarhumah Lina Jubaedah.
Sule merupakan mantan suami mendiang Lina Jubaedah. Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai empat orang anak, yakni Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, dan Ferdinand Adriansyah Sutisna.
Setelah bercerai dari Sule, Lina menikah dengan Teddy Pardiyana dan dikaruniai seorang anak perempuan bernama Bintang.
Lina Jubaedah meninggal dunia pada awal Januari 2020. Sejak saat itu, konflik antara keluarga Lina dan Teddy Pardiyana mencuat ke publik dan bahkan menyeret Teddy hingga menjadi terpidana sebelum akhirnya bebas pada 2024.
Kini, perseteruan kembali berlanjut setelah Teddy mengajukan permohonan hak ahli waris ke PA Bandung sejak 1 Desember 2025.
Dalam perkara ini, keluarga Sule tercatat sebagai termohon, mulai dari Rizky Febian, Putri Delina, Rizwan Fadilah, Ferdinand Adriansyah, hingga ibunda mendiang Lina, Utisah.
Pengacara Teddy Pardiyana, Wati Trisnawati, menjelaskan pengajuan permohonan tersebut dilakukan demi memperjuangkan hak hukum kliennya dan anaknya.
Menurut Wati, Teddy merupakan suami sah almarhumah Lina saat meninggal dunia, sehingga memiliki kedudukan sebagai ahli waris.
“Intinya kami mengharapkan putusan yang seadil-adilnya. Karena di sini ada ahli waris sah secara hukum, yaitu suami almarhumah. Saat meninggal dunia, almarhumah masih terikat perkawinan. Begitu juga anak kandungnya, bagaimanapun adalah ahli waris,” kata Wati saat dihubungi, Kamis (15/1/2026).
Perkara tersebut telah memasuki sidang keempat. Sidang lanjutan dijadwalkan pada 27 Januari 2026 dengan agenda pemanggilan Sule sebagai wali dari Ferdinand, anak bungsu hasil pernikahannya dengan mendiang Lina.
Wati menambahkan, perkara ini berpotensi diputus lebih cepat apabila para termohon tidak memenuhi panggilan persidangan. Namun jika hadir, proses akan berlanjut ke tahap mediasi, jawaban, pembuktian, hingga penyampaian kesimpulan.
Menutup keterangannya, Wati menegaskan kliennya tidak berfokus pada harta peninggalan, melainkan pada kepastian hukum status Bintang sebagai ahli waris.
“Ini bukan soal harta, tapi legalitas. Agar ada kepastian hukum bahwa Bintang adalah ahli waris dan memiliki hubungan keluarga yang jelas dengan saudara-saudaranya,” pungkasnya.[YKP]

