RELUNG.ID- Rully Anggi Akbar (RA), suami dari komedian Boiyen, tengah menghadapi kemelut investasi yang berpotensi berujung pada proses hukum pidana. RA terancam dilaporkan ke polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi.
Pihak investor berinisial RF melalui kuasa hukumnya, Santo Nababan, melayangkan peringatan keras kepada RA agar segera melunasi kewajibannya dalam investasi usaha Satemann Indonesia.
Santo menegaskan, pihaknya tidak akan ragu menempuh jalur hukum pidana apabila RA tidak menyelesaikan kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah ditentukan.
“Jika lewat dari tanggal 5 Januari 2026, kami akan melakukan upaya hukum pidana,” tegas Santo Nababan saat ditemui di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (30/12/2025).
Menurut Santo, langkah pidana menjadi prioritas utama sebelum menempuh jalur perdata. Hal tersebut didasarkan pada bukti dan informasi yang telah dikantongi tim kuasa hukum.
“Sesuai dengan bukti-bukti yang kami miliki dan informasi yang sudah kami kumpulkan, kami memiliki keyakinan bahwa diduga telah terjadi penipuan dan penggelapan dalam proses investasi tersebut,” jelasnya.
Sebelumnya, RA sempat mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelunasan hingga 15 Januari 2026. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh pihak investor.
“Klien kami hanya memberikan waktu sampai tanggal 5 Januari 2026 untuk segera membayar dan melunasi kewajiban sesuai dengan hak klien kami,” ujar Santo.
Pihak kuasa hukum investor pun mengimbau RA untuk menunjukkan itikad baik sebelum batas waktu tersebut berakhir. Jika tidak, laporan polisi dipastikan akan segera dilayangkan.
“Kami ingatkan, kami tidak main-main. Kami akan menempuh upaya pidana maupun perdata,” pungkas Santo.[YKP]

