RELUNG.ID- Suami selebritas Boiyen, Rully Anggi Akbar, terseret dugaan penggelapan investasi senilai Rp 200 juta. Ia dilaporkan oleh seorang investor berinisial RF yang merasa dirugikan setelah menanamkan modal pada usaha milik Rully bernama Sateman Indonesia.
Kuasa hukum investor, Santo Nababan, mengatakan kasus ini bermula pada 5 Agustus 2023 saat Rully menghubungi kliennya melalui aplikasi WhatsApp dan menawarkan investasi untuk pengembangan usaha yang berlokasi di Sleman, Yogyakarta.
Sebelum kesepakatan tercapai, Rully mengirimkan proposal investasi dengan skema pembagian keuntungan 70 persen untuk pengelola dan 30 persen untuk investor. Dalam proposal tersebut juga dicantumkan klaim pendapatan usaha berkisar Rp 87,2 juta hingga Rp 119 juta dalam enam bulan terakhir.
“Berdasarkan proposal dan komunikasi yang dinilai cukup meyakinkan, klien kami akhirnya memutuskan untuk berinvestasi,” ujar Santo Nababan, dikutip dari kanal YouTube Cumicumi, Selasa (23/12/2025).
Namun, kejanggalan mulai muncul ketika laporan keuangan yang diterima investor tidak sesuai dengan isi proposal. Menurut Santo, pembagian keuntungan sempat berjalan selama sekitar lima bulan, namun kemudian terhenti.
“Bagi hasil terakhir diberikan Desember 2023, tetapi baru ditransfer Januari 2024. Setelah itu tidak ada lagi pembayaran,” jelasnya.
Padahal, menurut keterangan kuasa hukum, usaha Sateman Indonesia hingga kini masih beroperasi. Karena upaya komunikasi tidak mendapatkan respons yang baik, pihak investor akhirnya melayangkan somasi resmi kepada Rully Anggi Akbar.
Ia mengungkapkan, total dana investasi yang telah diserahkan kliennya mencapai Rp 200 juta. Berdasarkan perjanjian, Rully menjanjikan pembayaran sebesar Rp 6 juta per bulan setiap tanggal 9. Namun, hingga kini pembayaran baru diterima sebanyak empat kali.
“Akibatnya, kerugian klien kami ditaksir mencapai lebih dari Rp 300 juta,” kata Santo.
Dalam somasi tersebut, investor menuntut agar Rully segera melunasi seluruh kewajibannya. Jika tidak ada penyelesaian, perkara ini akan dibawa ke jalur hukum pidana dan perdata.
“Kami akan menempuh langkah hukum dengan dugaan pelanggaran Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP,” tegasnya.
Santo juga menyoroti fakta bahwa dana investasi ditransfer ke rekening pribadi Rully Anggi Akbar, bukan ke rekening badan usaha sebagaimana tercantum dalam proposal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Rully Anggi Akbar maupun Boiyen terkait somasi dan dugaan penggelapan investasi tersebut.[YKP]

