RELUNG.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten OKU Timur terpaksa menunda pembahasan pembentukan Kecamatan Belitang Komering Mandiri (Bekom) yang diusulkan oleh Pemkab OKU Timur.
Pasalnya, pembahasan ini terkendala persyaratan administrasinya yang belum lengkap dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur diminta untuk melengkapinya terlebih dahulu.
Hal ini disampaikan oleh Pelapor Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten OKU Timur, Dwi Seva Prastio dalam rapat paripurna kelima DPRD OKU Timur dalam rangka membahas dan meneliti rancangan peraturan daerah usulan pemerintah daerah OKU Timur, Senin (13/1).
“Serta persyaratan teknis dan persyaratan wilayah yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Supaya dapat dibahas kembali oleh panitia khusus DPRD Kabupaten OKU Timur pada masa persidangan selanjutnya di tahun 2025,” katanya
Sedangkan, untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) lainnya diterima dan disetujui oleh DPRD OKU Timur. Keempat raperda tersebut yakni, Raperda Kabupaten OKU Timur tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren.
Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah nomor 6 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten OKU Timur.
Lalu Raperda Kabupaten OKU Timur tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025 2045. Kemudian Raperda Kabupaten OKU Timur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Keempat Raperda ini ditetapkan dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur,” katanya.
Selanjutnya, terkait dengan materi muatan rancangan Perda usul pemerintah daerah OKU Timur yang telah disetujui serta disahkan. Maka untuk penyempurnaan lebih lanjut terhadap substansi dan materi rancangan Perda.
“Sebagaimana dimaksud secara teknis diserahkan kepada OPD dan bagian-bagian terkait, pada prinsipnya panitia khusus dprd menerima serta menyetujui rancangan perda yang telah dibahas bersama,” pungkasnya. (AMZ)

