RELUNG.ID- Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mengaku mengalami tekanan batin mendalam setelah melaporkan Richard Lee ke pihak kepolisian.
Meski berstatus sebagai pelapor, Doktif menyebut dirinya merasa tidak tega melihat sesama dokter terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Doktif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).
“Kalau dibilang pusing, mungkin iya. Tapi pusingnya itu karena mikirin sesama teman sejawat. Kok rasanya Doktif tega banget gitu ya, melaporkan seorang DRL dengan ancaman 12 tahun plus 5 tahun. Sebagai sesama dokter, ada rasa nurani yang enggak tega,” ujar Doktif.
Meski demikian, Doktif menegaskan sejak awal pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan Richard Lee, melainkan demi memperjuangkan hak konsumen dan masyarakat.
“Niat Doktif bukan untuk memenjarakan saudara DRL. Doktif hanya meminta keadilan agar hak-hak masyarakat bisa kembali, termasuk uang masyarakat yang sudah keluar,” jelasnya.
Doktif menyadari potensi penahanan terhadap Richard Lee cukup besar. Kondisi tersebut justru menjadi beban moral tersendiri baginya.
“Potensi penahanan beliau besar sekali. Sementara kalau Doktif, secara hukum tidak mungkin ditahan karena pasalnya di bawah dua tahun. Beban moralnya itu besar banget dan bikin kepikiran terus,” kata Doktif.
Saat ditanya kemungkinan menempuh jalur damai atas dasar pertimbangan sesama dokter, Doktif menegaskan tidak akan berdamai. Ia mengaku permintaan damai dari pihak Richard Lee sudah pernah disampaikan melalui kuasa hukum, namun ditolaknya.
“Kalau untuk damai, enggak mungkin. Dari awal sampai hari ini, pihak lawyer beliau sudah sempat minta damai, tapi Doktif tetap pada pendirian, enggak mau,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Doktif juga terlihat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan tangan kiri terpasang infus. Ia mengenakan pakaian pasien saat tiba di kantor polisi.
Doktif mengaku tetap memaksakan diri datang meski kondisi kesehatannya menurun usai menjalani pemeriksaan medis.
“Hari ini sehabis Doktif melakukan pemeriksaan kesehatan. Tapi bagaimanapun juga Doktif sudah janji untuk kooperatif, akhirnya memaksakan diri datang ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.
Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.
Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Sementara itu, Doktif sendiri berstatus tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee. [YKP]

