Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Doktif Akui Tertekan Batin Usai Laporkan Richard Lee, Namun Tegas Ogah Damai
Hukum

Doktif Akui Tertekan Batin Usai Laporkan Richard Lee, Namun Tegas Ogah Damai

RiyadiBy Riyadi23/01/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Foto: Richard Lee akan menggelar masak besar di BKB Palembang. (Dok. Istimewa)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID- Dokter kecantikan Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif) mengaku mengalami tekanan batin mendalam setelah melaporkan Richard Lee ke pihak kepolisian.

Meski berstatus sebagai pelapor, Doktif menyebut dirinya merasa tidak tega melihat sesama dokter terancam hukuman berat hingga 12 tahun penjara.

Pernyataan itu disampaikan Doktif saat memenuhi panggilan penyidik di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (22/1/2026).

Baca juga :   Richard Lee Masih Ditahan, Polisi Sebut Belum Ada Pengajuan Penangguhan

“Kalau dibilang pusing, mungkin iya. Tapi pusingnya itu karena mikirin sesama teman sejawat. Kok rasanya Doktif tega banget gitu ya, melaporkan seorang DRL dengan ancaman 12 tahun plus 5 tahun. Sebagai sesama dokter, ada rasa nurani yang enggak tega,” ujar Doktif.

Meski demikian, Doktif menegaskan sejak awal pelaporan tersebut bukan bertujuan untuk memenjarakan Richard Lee, melainkan demi memperjuangkan hak konsumen dan masyarakat.

“Niat Doktif bukan untuk memenjarakan saudara DRL. Doktif hanya meminta keadilan agar hak-hak masyarakat bisa kembali, termasuk uang masyarakat yang sudah keluar,” jelasnya.

Baca juga :   Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice

Doktif menyadari potensi penahanan terhadap Richard Lee cukup besar. Kondisi tersebut justru menjadi beban moral tersendiri baginya.

“Potensi penahanan beliau besar sekali. Sementara kalau Doktif, secara hukum tidak mungkin ditahan karena pasalnya di bawah dua tahun. Beban moralnya itu besar banget dan bikin kepikiran terus,” kata Doktif.

Saat ditanya kemungkinan menempuh jalur damai atas dasar pertimbangan sesama dokter, Doktif menegaskan tidak akan berdamai. Ia mengaku permintaan damai dari pihak Richard Lee sudah pernah disampaikan melalui kuasa hukum, namun ditolaknya.

Baca juga :   Pukul Siswa dengan Helm saat Razia, Bripda Masias Resmi Jadi Tersangka

“Kalau untuk damai, enggak mungkin. Dari awal sampai hari ini, pihak lawyer beliau sudah sempat minta damai, tapi Doktif tetap pada pendirian, enggak mau,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Doktif juga terlihat hadir di Polres Metro Jakarta Selatan dengan menggunakan kursi roda dan tangan kiri terpasang infus. Ia mengenakan pakaian pasien saat tiba di kantor polisi.

Doktif mengaku tetap memaksakan diri datang meski kondisi kesehatannya menurun usai menjalani pemeriksaan medis.

Baca juga :   Rusak Kendaraan di Kantor Pemerintahan, ODGJ di Prabumulih Ditangkap

“Hari ini sehabis Doktif melakukan pemeriksaan kesehatan. Tapi bagaimanapun juga Doktif sudah janji untuk kooperatif, akhirnya memaksakan diri datang ke sini untuk memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

Sebagai informasi, Richard Lee dilaporkan oleh Doktif terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen atas produk dan perawatan kecantikan. Laporan tersebut teregister dengan Nomor LPB 7317/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 15 Desember 2025. Sementara itu, Doktif sendiri berstatus tersangka dalam perkara terpisah, yakni dugaan pencemaran nama baik terhadap Richard Lee. [YKP]

Doktif Richard Lee Tersangka
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleTak Ada Peminat, Kejagung Jadwalkan Lelang Ulang Kapal MT Arman 114 Senilai Rp1,1 Triliun
Next Article Jelang Akhir Pekan, Harga Emas Antam Melonjak Rp90 Ribu
Riyadi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20266 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,888 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,760 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,734 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?