RELUNG.ID – Kecelakaan maut yang terjadi di Depan Pasar Cinde telah menyebabkan dua orang tewas, usai ditabrak mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Ahmad Nasuhi, mantan napi korupsi Masjid Sriwijaya.
Meski demikian, hingga kini pihak kepolisian belum menetapkan tersangka terhadap pengemudi Toyota Fortuner ini.
Hal ini dibenarkan oleh Kasat Lantas Polrestabes Palembang, AKBP Hendyanto Panusunan Hutasoit, Selasa kemarin (9/10/2026).
Dia mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka. Lantaran, Ahmad Nasuhi masih mendapatkan perawatan medis di Rumah Sakit Mohammad Hoesin (RSMH) Palembang.
Dari hasil pemeriksaan dan keterangan dokter, bersangkutan mengalami sakit aneurisma dan hidrosefalus.
“Ini hasil keterangan dokter dari hasil pemeriksaan kepada pasien,” tambah dia.
Ditempat yang sama, Kanit Gakkum Satlantas Polrestabes Palembang, Iptu Hermanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal terhadap pengemudi Fortuner, yang bersangkutan mengaku mengalami kesalahan saat menginjak pedal kendaraan.
“Kalau hasil interogasi kami, dia menjelaskan bahwa salah injak rem dan justru menginjak gas. Akibatnya kendaraan tidak dapat berhenti dan terus meluncur,” kata Hermanto.
Namun demikian, pengakuan tersebut masih didalami penyidik dan akan dicocokkan dengan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), keterangan para saksi serta barang bukti yang telah diamankan.
Seperti diketahui, sebuah mobil Toyota Fortuner menabrak dua sepeda motor dan satu mobil Angkutan Kota (Angkot) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di bawah Stasiun LRT pasar Cinde Palembang pada Jumat (5/6/2026) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Akibat kecelakaan tersebut, dua orang meninggal dunia yaitu pengendara motor Devi Yanto (39) warga Kemas Rindo, Kecamatan Kertapati Palembang dan Ahmad Ridwan (53) sopir angkot.
Dalam penyelidikannya, terungkap fakta baru jika pengemudi Toyota Fortuner, Ahmad Nasuhi yang merupakan mantan terpidana kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang.
Ahmad Nasuhi divonis 8 tahun penjara dan denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan dalam perkara korupsi proyek Masjid Sriwijaya pada 2021. (DNP)

