RELUNG.ID – Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Palembang merekomendasikan enam objek bersejarah untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Keenam objek tersebut terdiri dari Arca Buddha Bukit Siguntang dan lima prasasti Siddhayatra.
Rekomendasi tersebut merupakan hasil sidang TACB Kota Palembang yang digelar pada Rabu (28/10/2026) yang di pimpin Ketua TACB Kota Palembang Febri Irwansyah (Vebri Al Lintani).
Anggota TACB Kota Palembang, Hidayatul Fikri atau yang akrab disapa Mang Dayat, menjelaskan bahwa seluruh objek yang dibahas dalam sidang tersebut mendapatkan rekomendasi untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Enam objek bersejarah itu meliputi Arca Buddha Bukit Siguntang yang berada di Museum Sriwijaya, Prasasti Siddhayatra, serta Prasasti Siddhayatra Kambang Purun I, Kambang Purun II, Kambang Purun III, dan Kambang Purun VII.
“Hari ini Tim TACB Kota Palembang melakukan sidang. Hasilnya, enam objek direkomendasikan untuk dijadikan cagar budaya,” ujar Mang Dayat, Kamis (29/10/2026).
Ia mengungkapkan rasa syukur atas hasil sidang tersebut. Menurutnya, rekomendasi terhadap keenam objek bersejarah itu diharapkan menjadi langkah awal yang baik untuk memperkuat perlindungan terhadap warisan sejarah di Kota Palembang.
Penetapan cagar budaya menjadi salah satu upaya penting untuk menjaga keberadaan benda-benda bersejarah agar tetap terlindungi dan dapat diwariskan kepada generasi mendatang.
Meski demikian, rekomendasi TACB merupakan bagian dari proses penetapan cagar budaya. Status resmi keenam objek tersebut perlu dipastikan melalui tahapan penetapan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Saat ini keenam koleksi yang direkomendasikan terawat sangat baik sebagai koleksi museum Taman Wisata Kerajaan Sriwijaya (TWKS),” ujarnya.
Menurutnya, keenam objek ini sangat penting karena berkaitan dengan keberadaan Kedatukan Sriwijaya di Kota Palembang, benda ini bisa berpotensi ditingkatkan ke TACB tingkat provinsi maupun nasional karena menjadi artefak dari bukti perjalanan nasional
Arca budha yang disidangkan juga memiliki keunikan dikarenakan hanya arca ini yang saat ini ditemukan sebagai arca terbesar yang berasal dari abad ke 7 sehingga menjadi aset tak ternilai sebagai identitas bangsa.
Dengan ditetapkannya 6 objek peninggalan masa Sriwijaya ini diharapkan memperkuat palembang merupakan lintasan sejarah dari kejayaan masa Sriwijaya, selain itu bisa menjadi magnet untuk kunjungan pariwisata maupun penelitian.
“Dari hasil sidang ini selanjutnya akan dilakukan pemberkasan oleh Dinas Kebudayaan untuk Walikota Palembang segera melakukan penetapan ke 6 object tersebut sebagai cagar budaya dengan diterbitkannya SK penetapan,” pungkasnya. (DSK)

