RELUNG.ID – Polda Sumsel terus menyelidiki kasus dugaan malpraktik oknum bidan berinisial AG terhadap korbannya siswi SMP berinisial BS (13).
Pasalnya, usai berobat di oknum bidan tersebut, siswi SMP ini mengalami kebutaan.
“Sampai saat ini penyidik Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumsel telah memeriksa setidaknya 10 saksi diantaranya dua saksi ahli,” kata Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, Senin kemarin (20/8).
Saksi yang diperiksa ini mulai dari ibu korban, dokter spesialis kulit RS Myria, dokter spesialis mata RSUP, dokter spesialis mata RS Myria, dokter spesialis anak RS Myria, Sekretaris Ikatan Bidan Cabang Palembang, pendamping korban saat berobat termasuk keterangan terlapor.
“Untuk saksi ahli Pidana Kesehatan dari Universitas Jambi dan ahli dari Konsil Kebidanan Indonesia,” terangnya.
Penyidik juga mendatangi tempat praktik terlapor di Jalan Suka Karya Kelurahan/Kecamatan Sukarami Palembang yang telah digunakan sejak tahun 2020.
Setelah dilakukan pengecekan terhadap izin praktik, ternyata terlapor atau oknum bidan ini tidak memiliki izin praktik.
Atas kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti berupa plang nama praktik bidan AG dan 6 jenis sampel obat yang diberikan oleh bidan AG kepada BS.
Penyidik juga sudah berkoordinasi dengan pihak JPU serta berkoordinasi dengan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) Jakarta untuk permintaan rekomendasi penyelidikan.
“Saat ini tim mempersiapkan gelar perkara tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pihak RS Bhayangkara hingga saat ini terus berupaya untuk membantu penyembuhan atau perawatan korban. Pjs Karumkit AKBP dr Andrianto sudah berkomunikasi dengan orang tua korban untuk dilakukan pemeriksaan.
Bahkan RS Bhayangkara M Hasan siap mencarikan donor kornea mata agar Berlian Putri bisa melihat kembali. (FZI)

