RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, bersama Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi, Jambi, memperkuat sinergi dalam menghadapi potensi bencana di wilayah perbatasan kedua daerah.
Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Wilayah Perbatasan pada Kamis (13/8/2026).
Kerja sama tersebut tertuang dalam PKS Nomor T-100.3.7.1/06/PKS/BPBD/2026 dari Pemkab Muba dan Nomor 120.2/29PKS/KS/2026 dari Pemkab Muaro Jambi.
Kepala Pelaksana BPBD Muba, Marco Susanto, mengatakan kerja sama lintas daerah menjadi penting karena bencana tidak mengenal batas wilayah administratif.
Ketika terjadi bencana di kawasan perbatasan, dampaknya dapat meluas dan membutuhkan penanganan bersama.
“Kerja sama antardaerah penting karena bencana tidak mengenal batas administratif. Karena itu, diperlukan koordinasi yang cepat, terpadu, dan berkelanjutan antara pemerintah daerah, BPBD, serta unsur terkait lainnya agar penanganan bencana dapat dilakukan secara efektif,” ujar Marco.
Menurutnya, sinergi tersebut diharapkan dapat mempercepat respons apabila terjadi bencana sekaligus memastikan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan mendapatkan perlindungan dan pelayanan penanggulangan bencana secara optimal.
Kerja sama Muba dan Muaro Jambi mencakup berbagai tahapan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan saat keadaan darurat, hingga pemulihan pascabencana.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Muaro Jambi, Indra Gunawan, mengatakan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen bersama kedua pemerintah daerah untuk membangun sistem penanggulangan bencana yang lebih terkoordinasi.
“Melalui kerja sama ini, kedua daerah berkomitmen meningkatkan koordinasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, mulai dari pencegahan dan mitigasi, kesiapsiagaan, penanganan darurat, hingga pemulihan pascabencana,” katanya.
Ia menjelaskan, koordinasi tersebut terutama diperlukan terhadap kejadian bencana yang berdampak atau berpotensi berdampak terhadap wilayah perbatasan kedua kabupaten.
“Kami harap kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pedoman bagi kedua daerah dalam membangun mekanisme koordinasi yang jelas dan efektif ketika terjadi bencana,” tutupnya. (DSK)

