RELUNG.ID- Keluarga remaja perempuan berinisial FA (16) yang tewas dibunuh oleh Arif Nugroho, anak bos Prodia, mengungkapkan bahwa mereka telah menerima tawaran uang perdamaian sebesar Rp 300 juta dari pihak tersangka.
Uang tersebut diberikan sebagai tanda perdamaian, namun ayah korban, Radiman, menegaskan bahwa kasus hukum masih bergulir.
“Ya memang benar, uang perdamaian sebesar Rp 300 juta,” ujar Radiman ayah korban saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (4/2/2025).
Menurut Radiman, uang tersebut diberikan bersamaan dengan permintaan agar laporan polisi terkait kasus pembunuhan FA dicabut.
“Iya, minta supaya dicabut laporannya,” ungkapnya.
Kuasa hukum keluarga korban, Toni RM, menjelaskan bahwa kliennya telah menandatangani dua dokumen sebagai bagian dari kesepakatan surat pernyataan perdamaian dan surat pernyataan pencabutan laporan.
“Jadi pada saat menerima uang, kan harus menandatangani dua. Satu surat perdamaian, yang kedua surat pencabutan laporan,” kata Toni.
Namun demikian, hingga saat ini, Radiman belum mencabut laporan tersebut. Toni menegaskan bahwa keputusan akhir tetap berada di tangan penyidik.
“Yang menentukan perkara ini dilanjutkan atau tidak bukan kami, bukan ayah korban, tapi penyidik yang berwenang,” jelas Toni.
Radiman mengungkapkan bahwa duka yang dialami keluarganya tidak dapat terobati dengan uang. Baginya, uang perdamaian tersebut hanyalah bentuk kesepakatan formal dan bukan berarti menghapus kehilangan besar yang dialami keluarga.
“Kami sudah tanda tangan karena menerima uang itu, tapi soal kasus ini, keadilan harus tetap ditegakkan,” tegasnya.
Kasus pembunuhan FA ini menjadi perhatian publik tidak hanya karena melibatkan anak seorang pengusaha besar, tetapi juga terkait dugaan pemerasan oleh mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro, terhadap tersangka.
Selain Bintoro, empat anggota polisi lainnya juga diduga terlibat dalam kasus pemerasan ini. Mereka dijadwalkan menjalani sidang kode etik di Polda Metro Jaya pada Jumat (7/1/2025).
Radiman berharap proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan transparan meskipun telah terjadi perdamaian. Bagi keluarga korban, keadilan adalah sesuatu yang tak bisa ditawar, sekalipun telah menerima uang perdamaian.
“Nyawa anak saya tidak bisa digantikan dengan uang. Kami hanya ingin keadilan ditegakkan,” pungkasnya. [AYK]

