RELUNG.ID – Perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) telah mengubah pola masyarakat dalam memperoleh informasi.
Kondisi tersebut turut menghadirkan tantangan baru bagi Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Selatan (Sumsel).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel Edward Candra mengatakan, pengawasan penyiaran saat ini tidak bisa lagi hanya berfokus pada media televisi dan radio konvensional.
KPID dituntut memahami perubahan perilaku masyarakat yang semakin banyak mengakses informasi melalui berbagai platform digital.
Hal itu disampaikan Edward saat melantik tujuh anggota Komisioner KPID Sumsel periode 2026-2029 di Graha Bina Praja Pemprov Sumsel, Senin kemarin (21/9/2026).
Tujuh komisioner yang dilantik yakni Fikri Haikal, Hasandri Agustiawan, RM Solehin, Heriansyah, Komarinah, Amrilah, dan Abdullah Arafah.
Menurut Edward, perkembangan teknologi telah membuat arus informasi bergerak jauh lebih cepat dibandingkan sebelumnya.
Masyarakat yang dahulu banyak mengandalkan televisi dan radio kini memiliki beragam pilihan kanal untuk mendapatkan informasi.
Namun, derasnya arus informasi juga diikuti dengan meningkatnya risiko beredarnya informasi yang tidak memiliki dasar fakta maupun sumber yang jelas.
“Jangan sampai fungsi pengawasan dikalahkan oleh kepentingan sesaat. Bangun sistem kerja yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Edward.
Di sisi lain, Edward melihat perkembangan AI sebagai peluang bagi industri penyiaran dan media. Teknologi tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung produksi konten hingga meningkatkan efisiensi kerja.
Meski demikian, pemanfaatan AI tetap harus berada dalam kendali manusia dengan mengedepankan etika dan tanggung jawab. Menurutnya, kemajuan teknologi jangan sampai mengorbankan kualitas maupun kredibilitas informasi yang diterima masyarakat.
Karena itu, KPID Sumsel periode 2026-2029 dihadapkan pada tantangan yang semakin kompleks. Selain menjaga independensi dan profesionalitas lembaga penyiaran, komisioner juga dituntut mampu merespons pengaduan masyarakat secara cepat dan tepat.
KPID juga diharapkan memperkuat pembinaan terhadap lembaga penyiaran agar program yang disajikan tidak hanya berorientasi pada hiburan, tetapi juga memberikan nilai edukasi serta berkontribusi terhadap pembentukan karakter masyarakat.
Edward menambahkan, KPID memiliki peran strategis dalam meningkatkan literasi media masyarakat. Publik diharapkan tidak sekadar menjadi penerima informasi, tetapi juga mampu memeriksa kebenaran, memahami konteks, dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi.
Ia juga menekankan pentingnya membangun hubungan yang sehat antara pemerintah dan media. Hubungan tersebut dinilai perlu dibangun dengan tetap menghormati independensi media serta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam memperoleh informasi yang berkualitas. (DSK)

