RELUNG.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan Mailan Hangga, terpidana kasus penipuan Rp843 juta yang sempat mangkir panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum.
Penangkapan terhadap terpidana Mailan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (26/2) pagi.
“Penangkapan ini dilakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir panggilan eksekusi yang disampaikan secara patut. Oleh karena itu, kita lakukan tindakan tegas,” kata Ali Rizza.
Saat pers rilis di Kejari Palembang, Kamis (26/2) sore, Ali Rizza mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.
Serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.
Masih dikatakan dia, terpidana Mailan diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000
Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.
Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.
Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.
“Setelah putusan kasasi dari berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Rizza.
Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung
Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (DNP)

