Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Setelah Pangdam Brawijaya, Kini Muncul Naruto yang Jadi Prajurit TNI

11/10/2026

Mutasi Polri, Brigjen Irwansyah Kini Dipercaya Jadi Wakapolda Sumsel

11/10/2026

Kabut Asap Selimuti Pagar Alam, Kualitas Udara Masuk Kategori Tidak Sehat

11/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Monday, 12 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Hukum»Mangkir dari Panggilan Kejari Palembang, Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Diringkus
Hukum

Mangkir dari Panggilan Kejari Palembang, Terpidana Kasus Penipuan Rp843 Juta Diringkus

alwiBy alwi27/02/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Penangkapan terpidana kasus penipuan Rp843 juta Mailan Hangga. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang mengamankan Mailan Hangga, terpidana kasus penipuan Rp843 juta yang sempat mangkir panggilan eksekusi Jaksa Penuntut Umum.

Penangkapan terhadap terpidana Mailan dipimpin langsung oleh Kasi Intelijen Kejari Palembang Mochamad Ali Rizza di kawasan Kecamatan Kemuning, Palembang, Kamis (26/2) pagi.

Baca juga :   Tiga ASN Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Bangunan di Perkimtan Palembang

“Penangkapan ini dilakukan karena terpidana tidak kooperatif dan mangkir panggilan eksekusi yang disampaikan secara patut. Oleh karena itu, kita lakukan tindakan tegas,” kata Ali Rizza.

Saat pers rilis di Kejari Palembang, Kamis (26/2) sore, Ali Rizza mengungkapkan penangkapan ini berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-25/L.6.10.3/Dsb.4/02/2026 tanggal 25 Februari 2026.

Serta Nota Dinas dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejari Palembang Nomor: ND-196/L.6.10/Es/02/2026 tanggal 24 Februari 2026.

Baca juga :   Usai Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi LPEI, KPK Langsung Tahan Direktur Petro Energy

Masih dikatakan dia, terpidana Mailan diketahui merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Berdasarkan dakwaan Penuntut Umum, perbuatannya telah merugikan korban M. Ali Hasan Bin Muhammad dengan nilai kerugian kurang lebih Rp843.000.000

Dalam proses peradilan, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 1226/Pid.B/2024/PN Plg tanggal 13 Januari 2025, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun 3 bulan.

Baca juga :   Ditlantas Polda Sumsel Tetap Berlakukan Tilang Manual, Ini Alasannya

Namun, pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Palembang melalui Putusan Nomor 43/PID/2025/PT PLG tanggal 10 Maret 2025, majelis hakim menerima permohonan banding terdakwa dan membatalkan putusan PN Palembang sehingga terdakwa dinyatakan bebas.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum Kejari Palembang kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Permohonan kasasi tersebut dikabulkan melalui Putusan Nomor 1438 K/Pid/2025 yang membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Palembang dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa berupa penjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Setelah putusan kasasi dari berkekuatan hukum tetap, kami berkewajiban melaksanakan eksekusi. Karena yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan, maka dilakukan upaya penangkapan oleh tim intelijen,” ujar Rizza.

Baca juga :   Rumah Sakit Bersejarah di Palembang Ikut Terseret Pusaran Korupsi Mantan Kadisnakertrans Deliar Marzoeki?

Usai diamankan, terpidana langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print-6029/L.6.10/EOH.3/11/2025 tanggal 20 November 2025 untuk menjalani hukuman sesuai putusan Mahkamah Agung

Selanjutnya, Mailan Hangga akan menjalani masa pidananya di Rutan Kelas I Pakjo Palembang. Kejari Palembang menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap terpidana yang mencoba menghindari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. (DNP)

Kasus penipuan Kejari Palembang Terpidana
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleDokter Forensik Ekshumasi Jenazah ODGJ yang Tewas Tak Wajar di Banyuasin, Ditemukan Tanda Kekerasan Benda Tumpul
Next Article Selama Ramadan, Polres Lubuklinggau Gencarkan Patroli Balap Liar dan Tawuran
alwi

Related Posts

Hukum

Rumah Dinas Jadi Markas Judol, Letkol Arman Ditahan Pomdam Jaya

09/10/20268 Views
Hukum

Penampakan Indra Kenz Kembali Masuk Lapas Tangerang Usai Pembebasan Bersyarat Dicabut

09/10/20267 Views
Hukum

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Dipindahkan ke Lapas Tangerang

09/10/20264 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202329,004 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,874 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,846 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?