RELUNG.ID– Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyoroti mekanisme penyelidikan kasus dugaan korupsi saat menerima Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Lembur Pakuan, Jawa Barat, Selasa (1/9/2026) malam.
Pertemuan tersebut membahas sejumlah pandangan terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah digaungkan AMPB.
Dalam kesempatan itu, Dedi mengusulkan agar audit investigatif dilakukan terlebih dahulu sebelum proses penyelidikan dugaan korupsi dimulai.
Menurut Dedi, audit investigatif diperlukan untuk menemukan ada atau tidaknya potensi kerugian negara. Setelah terdapat dasar yang cukup mengenai dugaan kerugian negara, proses penyelidikan dapat dilakukan.
Ia menilai mekanisme tersebut dapat membuat penanganan perkara lebih objektif sekaligus memperpendek proses hukum yang selama ini dinilai cukup panjang.
Dedi juga menyinggung peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam pemeriksaan serta pengawasan keuangan negara.
Menurutnya, proses hukum sebaiknya tidak hanya berangkat dari laporan masyarakat, tetapi juga memiliki dasar objektif terkait potensi kerugian negara.
Selain itu, Dedi menyoroti fungsi inspektorat dalam mengawasi penggunaan anggaran pemerintah, baik di tingkat daerah maupun desa.
Ia menilai struktur pengawasan terhadap penggunaan anggaran sebenarnya sudah tersedia dan perlu dioptimalkan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran.
Dalam pertemuan tersebut, Dedi juga mengingatkan agar RUU Perampasan Aset yang tengah diperjuangkan AMPB tidak disalahgunakan.
Sementara itu, AMPB menyampaikan aspirasi terkait pentingnya RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi dan pemulihan aset negara.[YKP]

