RELUNG.ID – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan tetap mengedepankan kualitas pelayanan publik.
Kebijakan ini dijalankan secara fleksibel, namun tetap dalam pengawasan ketat berbasis teknologi.
Penerapan WFA tersebut mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 yang memberi kewenangan kepada pimpinan instansi untuk mengatur pola kerja ASN secara fleksibel pasca libur Idulfitri, khususnya pada periode 16–17 dan 25–27 Maret 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Muba, Daud Amri, menjelaskan bahwa kebijakan ini diterapkan secara adaptif di tiap perangkat daerah.
Dia menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama di tengah penerapan pola kerja fleksibel tersebut.
“Pelayanan publik tidak boleh terganggu. Fleksibilitas kerja tetap harus diimbangi dengan tanggung jawab kinerja,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).
Dalam pelaksanaannya, WFA didukung oleh pemanfaatan teknologi digital, seperti Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), aplikasi kerja daring, hingga pelaksanaan rapat secara virtual.
Selain itu, pengawasan kinerja ASN dilakukan melalui sistem Human Resource Information System (HRIS) yang terintegrasi, sehingga kehadiran dan capaian kerja dapat dipantau secara real time.
ASN juga tetap diwajibkan menjaga koordinasi serta menyampaikan laporan kerja secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas.
Pemerintah daerah pun memastikan hak pegawai tetap terpenuhi, termasuk pemberian uang makan yang disesuaikan dengan laporan aktivitas harian.
Lebih lanjut, Daud menyebut bahwa kesiapan penerapan WFA tidak lepas dari penguatan SPBE yang telah dilakukan Pemkab Muba dalam beberapa tahun terakhir.
Upaya tersebut membuahkan hasil dengan diraihnya predikat baik hingga sangat baik dalam evaluasi SPBE.
Penguatan itu mencakup penerapan Peraturan Bupati Nomor 48 Tahun 2024, audit keamanan informasi oleh Badan Siber dan Sandi Negara, serta integrasi berbagai layanan digital seperti aplikasi SRIKANDI, tanda tangan elektronik, dan sistem presensi ASN.
Tak hanya itu, pemanfaatan Pusat Data Nasional dan portal Satu Data juga turut memperkuat sistem pemerintahan berbasis digital yang terintegrasi di lingkungan Pemkab Muba.
Menurut Daud, infrastruktur digital yang telah dibangun menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan pola kerja fleksibel di pemerintahan daerah.
Dia optimistis, ke depan Muba siap mengadopsi kebijakan WFA secara lebih luas apabila diterapkan oleh pemerintah pusat.
“Yang utama adalah kinerja tetap terukur dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” tutupnya. (DSK)

