RELUNG.ID – Pemkot Pagar Alam masih menunggu surat keputusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara mengenai jam kerja ASN selana bulan Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) kota Pagar Alam, Zaily Oktosab menyampaikan perihal jam operasional dan pelayanan selama bulan Ramadan masih menunggu SK Kementrian terkait dan rumusannya ke daerah masih menunggu arahan wali kota.
“Belum ada intruksi tentang itu sebab pemda juga masih menunggu arahan dari pusat,” kata dia Selasa (3/2)
Zaily mengungkapkan soal jam kerja,opersional dan pelayanan selama Ramadan pasti akan mempertimbangkan aktifitas puasa bagi seluruh pegawai pemkot Pagar Alam.
“Pemerintah pasti mempertimbangkan kondisi fisik pegawai selama puasa biasanya,” tambahnya.
Zaily menambahkan jika menilik keputusan pemerintah daerah sebelumnya jam kerja pegawai,operasioanal kantor dan pelayanan akan di kurangi jamnya.
“Jika normalnya jam kerja operasional dan pelayanan pemkot Pagar Alam 9 jam perhari maka biasa selama puasa akan dj kurangi dua jam,”imbuhnya
Pemkot Pagar Alam kata Zaily berharap meski adanya diskresi kelonggaran jam kerja pegawai selama bulan puasa kelak tidak mengurangi aspek pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan.
“Iya jangan jadj alasan puasa habis absen terus pulang kerumah mengorban pelayanan kepada masyarakat,”pungkasnya. (TFK)

