RELUNG.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau telah menjatuhkan terdakwa Amal Alam Praguna (36), oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan vonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban siswi inisial P (12) di sekolah tempatnya bertugas.
Putusan tersebut dibacakan Afif Jhanuarsyah Saleh selaku Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 16 April 2026 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp1miliar subsider 190 hari.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayugi membenarkan terdakwa Amal Alam Praguna sudah dijatuhkan vonis dan bahkan inkrah.
Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan partner.
“Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih rendah daripada tuntutan dengan 7 tahun penjara,” kata Ayugi pada Selasa,(21/4/2026).
Dijelaskan, dalam vonis tersebut terdakwa Amal terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Selain itu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa serta negara
Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan.
Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan guru BK di SMP dan sudah memiliki istri. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan memulai percakapan terhadap korban melalui pesan singkat Watshapp (WA).
Korban juga pernah dipanggil tersangka di ruang BK. Saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang korban.
Kejadian selanjutnya, saat korban pulang sekolah. Saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut. Lalu tersangka menanyakan korban dan diajak ke ruang BK.
Tersangka kemudian kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral.
Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ke orang tuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hingga ke Polres Lubuk Linggau.
“Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya,” pungkasnya. (NSR)

