Close Menu
relung.idrelung.id
  • Relung Community
  • Indeks
  • Regional
  • Hukum
  • Politik
  • Bola
  • Bisnis
  • Techno
  • Otomotif
  • Video
  • Liputan Khusus
  • Even
  • Advertorial
  • Karir

Subscribe to Updates

Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

What's Hot

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/2026

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/2026

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
relung.idrelung.id Sunday, 11 October 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
Login
  • Indeks
  • Regional
  • Politik
  • Hukum
  • Liputan Khusus
  • Bisnis
  • Lifestyle
  • Bola
  • Techno
  • Otomotif
  • Advertorial
  • Video
relung.idrelung.id
Home»Indeks»Regional»Terbukti Lakukan Pelecehan ke Siswi SMP, Oknum Guru BK di Lubuklinggau Divonis 6 Tahun
Regional

Terbukti Lakukan Pelecehan ke Siswi SMP, Oknum Guru BK di Lubuklinggau Divonis 6 Tahun

alwiBy alwi21/04/2026
Share Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Reddit Telegram Email
Terdakwa Amal Alam Praguna (36), oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMP saat menjalani sidang. (Handout)
Share
Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

RELUNG.ID – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuklinggau telah menjatuhkan terdakwa Amal Alam Praguna (36), oknum guru Bimbingan Konseling (BK) SMP Negeri di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan dengan vonis 6 tahun penjara dalam kasus pelecehan seksual terhadap korban siswi inisial P (12) di sekolah tempatnya bertugas.

Putusan tersebut dibacakan Afif Jhanuarsyah Saleh selaku Hakim yang memimpin sidang di Pengadilan Negeri Lubuklinggau pada Kamis, 16 April 2026 lalu. Ia juga dikenakan denda Rp1miliar subsider 190 hari.

Baca juga :   Laporan ITE Dihentikan, Polres Pagar Alam Lengkapi Berkas Pelecehan Mahasiswi

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ayugi membenarkan terdakwa Amal Alam Praguna sudah dijatuhkan vonis dan bahkan inkrah.

Sidang diketuai Hakim Afif Jhanuarsyah Saleh, SH, dengan anggota Erif Erlangga, SH dan Mariaigo Simanjuntak, SH dan Panitera Pengganti (PP) Al-Kautsar Dewi Adha, SH. Sedangkan terdakwa didampingi Kuasa Hukumnnya Badai Beni Kuswanto, SH dan partner.

“Vonis yang dijatuhkan Hakim lebih rendah daripada tuntutan dengan 7 tahun penjara,” kata Ayugi pada Selasa,(21/4/2026).

Baca juga :   Asusila Anak Kandung di Bawah Umur, Ayah di Lubuklinggau Ditangkap

Dijelaskan, dalam vonis tersebut terdakwa Amal terbukti secara sah melakukan tindak pidana dalam pasal 82 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Selain itu, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mendukung program pemerintah dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan perbuatan terdakwa merusak generasi muda bangsa serta negara

Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatan dan tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dan jujur dalam persidangan.

Baca juga :   Setelah 37 Tahun, Polda Sumsel Kembali Raih Penghargaan Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo


Diketahui sebelumnya, terdakwa merupakan guru BK di SMP dan sudah memiliki istri. Perbuatan itu dilakukan tersangka dengan memulai percakapan terhadap korban melalui pesan singkat Watshapp (WA).

Korban juga pernah dipanggil tersangka di ruang BK. Saat itu tersangka mencabuli korban dengan memegang korban.

Kejadian selanjutnya, saat korban pulang sekolah. Saat itu korban lagi piket kelas tiba-tiba sakit perut. Lalu tersangka menanyakan korban dan diajak ke ruang BK.

Baca juga :   UMK Muara Enim Naik Jadi Rp3.538.556, Perusahaan Wajib Patuhi!

Tersangka kemudian kembali mencabuli korban dengan memegang sensitif korban dan tersangka mengancam korban untuk lakukan oral.

Lanjutnya, dengan itu korban yang tidak terima langsung melaporkan kejadian ke orang tuanya dan dilanjutkan ke Pihak Sekolah hingga ke Polres Lubuk Linggau.

“Untuk sementara dari pengakuan tersangka hanya satu korban yang dicabulinya,” pungkasnya. (NSR)

Guru Pelecehan Seksual PN Lubuklinggau
Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr Email
Previous ArticleAntisipasi Karhutla 2026, Ratu Dewa Minta OPD Perkuat Deteksi Dini dan Kesiapsiagaan
Next Article Simpan Sabu di Motor, Dua Pengedar Narkoba di Kawasan Kalidoni Palembang Diringkus Polisi
alwi

Related Posts

Regional

Karhutla Sudah Bikin Malu Bangsa, Asap Indonesia Ganggu Negara Tetangga 

10/10/20266 Views
Regional

UIN Raden Fatah Palembang Resmi Buka Prodi Kedokteran, Jadwal Penerimaan Mahasiswa Belum Diumumkan

10/10/20265 Views
Regional

Diduga Jadi Sarang Narkoba, Dua Perkampungan di Palembang Digerebek Polisi

10/10/20262 Views
Add A Comment

Leave A Reply Cancel Reply

Demo
Top Posts

Olahraga Berbahaya! Ini Manfaat Parkour untuk Kesehatan Tubuh

09/10/202328,904 Views

Hukum dan Keutamaan Puasa Syawal

11/04/202428,776 Views

Daerah Kelimpungan Hadapi Pemangkasan TKD, Menkeu Purbaya Tegaskan Disiplin Fiskal Tak Bisa Dilanggar

08/10/202522,749 Views

Keajaiban Tersembunyi di Talang Sarang Bulan: Curup Ayek Bayau

21/07/20244,403 Views

Tabrak Ambulans Bawa Pasien, Kuasa Hukum RSUD Bayung Lencir Soroti Pemilik Truk Tangki

02/06/20251,359 Views
Stay In Touch
  • Facebook
  • YouTube
  • TikTok
  • WhatsApp
  • Twitter
  • Instagram

Subscribe to Updates

Get the latest tech news from FooBar about tech, design and biz.

Demo
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok
  • Tentang Kami
  • Info Kontak
  • Info Kerjasama
  • Karir
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy & Policy
© 2026

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?