RELUNG.ID – Anggota Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polrestabes Palembang meringkus dua pria Januardi (37) bersama Ali Akbar (43) yang diduga merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua tersangka ditangkap saat berada di Jalan Taqwa Mata Merah, tepatnya depan SMAN 7, Kelurahan Sei Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang, Jum’at (17/4) malam.
Berdasarkan data dihimpun, penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran gelap narkoba di wilayah tersebut dan langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan secara mendalam.
Saat polisi sedang melakukan penyelidikan, melihat gerak gerik kedua pelaku yang mencurigakan sehingga langsung dilakukan penangkapan keduanya.
Dari tangan Januardi dan Ali Akbar, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 10.17 gram yang disembunyikan kedua tersangka di dalam dashboard sepeda motor honda beat miliknya.
Selain itu, petugas juga mengamankan barang bukti pendukung berupa plastik klip kosong, satu unit sepeda motor, serta dua unit telepon genggam merek Samsung dan Oppo yang diduga digunakan untuk komunikasi transaksi.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Palembang, Kompol Faisal P Manalu menegaskan bahwa pihaknya bertindak cepat berdasarkan informasi masyarakat dan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polri hadir dalam menjaga lingkungan, terutama di sekitar fasilitas pendidikan, agar terbebas dari ancaman narkoba,” tegas dia.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan penyesuaian pidana dalam regulasi terbaru.
Pengungkapan ini memiliki dampak strategis dalam mencegah masuknya narkotika ke lingkungan pelajar. Lokasi penangkapan yang berada di sekitar sekolah menunjukkan bahwa jaringan pengedar menyasar wilayah yang rentan, sehingga penindakan cepat menjadi langkah penting dalam menjaga generasi muda.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan bahwa pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara masif dan berkelanjutan.
“Polda Sumatera Selatan berkomitmen penuh menindak tegas setiap bentuk peredaran narkotika. Kami juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi ini sangat penting untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolrestabes Palembang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum guna mempercepat proses hukum. (DNP)

