RELUNG.ID – Lima oknum Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi terbukti melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang sopir truk sebesar Rp1,7 juta di Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, Bekasi Timur.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Bekasi, kelima oknum tersebut diusulkan mendapatkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Sedang dalam proses pengusulan ke BKN. Usulannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dibebastugaskan,” ujar Tri saat ditemui di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (24/8/2026).
Kelima oknum Dishub tersebut sebelumnya telah dinonaktifkan setelah menjalani pemeriksaan di tingkat pemerintah kota pada Kamis (13/8/2026).
Penonaktifan dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan agar dapat berjalan lebih intensif. Dengan tidak menjalankan tugas kedinasan untuk sementara waktu, para petugas tersebut dapat fokus mengikuti proses pemeriksaan.
“Tugas rutinnya sudah di-handle pejabat sementara,” kata Tri.
Kasus pungli tersebut sebelumnya mencuat setelah sebuah video yang memperlihatkan dugaan pungutan terhadap sopir truk oleh oknum Dishub Kota Bekasi di Pos Poncol, Jalan M Hasibuan, viral di media sosial.
Dalam video tersebut, terdengar seorang pria meminta uang sebesar Rp1,7 juta yang diduga telah dipungut dari seorang sopir truk agar segera dikembalikan.
Menindaklanjuti video tersebut, Pemkot Bekasi langsung menonaktifkan lima petugas Dishub yang diduga terlibat.
Kelima petugas berinisial F, S, P, S, dan R tersebut diketahui berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal Pemerintah Kota Bekasi, praktik pungli terhadap sopir truk tersebut diduga bukan hanya terjadi satu kali.
Pemkot Bekasi kemudian mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap kelima oknum tersebut melalui proses administrasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Jika usulan tersebut disetujui, kelima petugas Dishub itu dapat dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat dari statusnya sebagai aparatur pemerintah.[YKP]

