RELUNG.ID – Terdakwa kasus rudapaksa disertai pembunuhan RA (6), anak SD di Kecamatan Pedamaran, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dituntut hukuman pidana mati.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKI menuntut Rosi (20) dengan hukuman pidana mati pada agenda sidang tuntutan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung, Rabu (17/12) kemarin.
Menurut salah satu JPU Rivaldo, Tim JPU Kejari OKI menuntut terdakwa berdasarkan rasa keadilan melihat dari fakta perbuatan yang terungkap di persidangan.
“Faktanya, perbuatan yang dilakukan terdakwa ini tergolong sangat keji terhadap anak yang masih di bawah umur. Kemudian, perbuatan dilakukan pada saat anak masih dalam keadaan hidup,” ujarnya.
Lanjut Rivaldo, dalam proses persidangan pihak JPU mendapatkan fakta perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa dengan anak-anak atau korban yang lain. Walaupun korban tidak melaporkan perbuatan terdakwa ke pihak berwajib.
“Tuntutan itu benar-benar mewakili rasa keadilan, bukan semata-mata kami langsung menuntut, melainkan harus diambil secara bijak,” ujarnya.
Bahkan Rivaldo menegaskan, tuntutan hukuman pidana mati yang ditujukan terhadap terdakwa Rosi telah disetujui oleh Kejaksaan Agung.
Rivaldo menjelaskan, sebelumnya JPU Kejari OKI mengenakan pasal alternatif di dalam dakwaan yakni, Pasal 338 KUHP, Pasal 340 KUHP dan Pasal 81 ayat 5 UU Perlindungan Anak.
“Namun, yang kita buktikan untuk tuntutan ini ialah Pasal 81 Ayat 5 Jo Pasal 76B UU Perlindungan Anak,” imbuhnya.
Sementara, Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Novi Yanto mengungkapkan, pihaknya masih akan melakukan diskusi terkait tuntutan hukuman pidana mati terhadap kliennya.
“Dimana pada tanggal 7 Januari 2026 nanti, kami akan menyampaikan pembelaan (pledoi) secara tertulis. Karena, hal itu merupakan hak dari terdakwa,” terangnya, Kamis (18/12/2025).
Mendengar tuntutan hukuman pidana mati, kedua orang tua korban yakni, Indrawadi (45) dan Melis Akhirani (40) mengatakan, tuntutan tersebut sebanding dengan perbuatan terdakwa terhadap korban.
“Kami merasa puas dengan tuntutan itu. Semoga putusan hakim nanti sama dengan tuntutan jaksa,” harapnya. (HWJ)

